LINTAS24NEWS.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dimana buronan tersebut yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur yakni atas nama Muhammad Khaidir Nasution.
Dalam pengamanan terhadap buronan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa (14/3/2023) sekitar pukul 20.42 WIB, bertempat di depan Rumah Makan Padang Raya, Jalan AH Nasution Medan.
Sebelum dilakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan, Tim Tabur menjelaskan bahwa pada hari Senin (3/8/2020) terpidana atas nama Muhammad Khaidir Nasution, dituntut oleh penuntut umum dengan pidana penjara selama 3 tahun.
“Selain pidana penjara, denda sebesar Rp 200.000.000, subsidair 3 bulan penjara pada persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengadilan negeri, Medan,” jelasnya.
Lanjutnya, Tim Tabur mengungkapkan bahwasannya terpidana atas nama Muhammad Khaidir Nasution merupakan terpidana yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Penggelapan sertifikat transmigran Batahan IV, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, yang terjadi sekitar 2008 lalu,” ucapnya.
Tim Tabur menambahkan, bahwa pengamanan terhadap yang bersangkutan dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1247 K/Pid.Sus/2022 tanggal 20 April 2022.
“Pasalnya, yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor), sehingga yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 150.000.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” pungkas Tim Tabur, Selasa (14/3/2023).
Menurut Tim Tabur, bahwa pengamanan terhadap terpidana atas nama Muhammad Khaidir Nasution dilakukan karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan secara patut sebanyak tiga kali, sehubungan dengan dikeluarkannya Putusan Mahkamah Agung.
Oleh karenanya, terpidana masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO) dan setelah tujuh bulan sejak ditetapkan menjadi buronan, keberadaan terpidana diketahui serta segera dilakukan pengamanan.
“Saat dilakukan pengamanan terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar dan setelah berhasil diamankan, terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, guna dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tanjung Gusta,” tukas Tim Tabur Kejaksaan.
Sementara itu, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya selalu memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
“Saya mengimbau kepada seluruh orang yang masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Jaksa Agung.
(Bandi/red)