Diduga Curi Motor, Sepasang Kekasih Diamankan Polisi

TSK

TANGERANG, LINTAS24NEWS.com Diduga mencuri motor di Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi. Sepasang kekasih inisial AV (Pria) dan DNR (Wanita) ditangkap Kepolisian Sektor Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota.

AV (Pria) dan DNR (Wanita) melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Desa Belimbing, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Kamis (16/6/2022) siang. Sempat diamankan warga sekitar.

“Awalnya anggota menerima laporan ada terduga pelaku pencurian sepeda motor yang diamankan warga,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho.

Zain menyebut, petugas kemudian mendatangi lokasi kejadian, dan benar ada seorang pria yang diamankan warga, diduga melakukan pencurian sepeda motor, kemudian dilakukan interogasi oleh anggota.

Baca juga:  Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid Hadiri HUT DWP ke 23

“Pelaku AV mengakui bahwa dia bersama pacarnya DNR mencuri motor, sedangkan pacarnya sempat melarikan diri,” ucapnya.

Selanjutnya ungkap Zain, terduga pelaku bersama barang bukti berupa motor Honda Beat, kunci leter T dan satu buah kunci pas dibawa ke Mapolsek Teluknaga untuk dilakukan pemeriksaan.

“Usai memeriksa pelaku AV, anggota langsung bergerak untuk melakukan pengejaran terhadap pacarnya dan berhasil mengamankan DNR yang masih berada di wilayah kabupaten Tangerang,” ujarnya.

Saat ini terduga berada di tahanan Mapolsek Teluknaga, akan dijerat Pasal 363 KUHP Subs, Pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, atau percobaan pencurian yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara. (Ibong/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *