LINTAS24NEWS.com – Kapolresta Tangerang pimpin langsung penyekatan arus lalu lintas di perbatasan Tangerang dan Jakarta, pada rabu malam 23 Juni 2021.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi keberangkatan simpatisan ex FPI yang hendak menuju PN Jakarta Timur untuk menghadiri agenda pemberian putusan hukuman / vonis terhadap terdakwa MRS yang akan dilaksanakan Kamis 24 Juni 2021 yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, SH,S.IK, M.Si menjelaskan bahwasanya kegiatan penyekatan ini bertujuan untuk antisipasi kerumunan massa pada persidangan terdakwa MRS di PN Jakarta Timur.
“Kegiatan malam ini bertujuan untuk mengantisipasi keberangkatan massa simpatisan ex FPI yang hendak berangkat menuju persidangan MRS di PN Jakarta Timur besok, dikhawatirkan besok disana akan terjadi penumpukan massa yang berpotensi menyebabkan penyebaran virus Covid – 19. Apalagi belakangan ini angka kasus penyebaran Covid-19 semakin meningkat,” ujar Kapolres.
Selanjutnya Kombes Wahyu juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Tangerang agar disiplin terhadap Protokol Kesehatan.
“Untuk masyarakat Kabupaten Tangerang, saya menghimbau agar tetap patuhi protokol kesehatan 5M menggunakan masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak setiap beraktivitas, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas agar terhindar dari virus Covid-19, apalagi sudah banyak varian barunya,” pungkasnya. (Red/Hms)