LINTAS24NEWS.com, TANGERANG – Sebagai Advokat Managing Patners Litigation pada kantor hukum ANF & Partner’s, yang juga ter-lisensi sebagai mediator Non Hakim di beberapa Pengadilan, Syamsul Jahidin berpegang teguh berdasarkan Perma No 1 Tahun 2016, Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak & SE Kapolri Nomor 8 tahun 2018 tentang Penerapan Restorative Justice.

Dr (c) Syamsul Jahidin, S.i.kom.,S.H.,M.M. selaku Penasihat Hukum dari Mertua “Sdri. SA” yang berselisih dengan Menantu “Sdr. OA” di Kepolisian Resort Tangerang Selatan berhasil mendamaikan para pihak yang beperkara dalam perkara perebutan waris yang menimbulkan implikasi pelanggaran pidana.

Baca juga:  Jadi Mediator PN Bandung, Syamsul Jahidin Bagikan Foto bersama Pannmud

Atas nasihat dan wejangan yang diberikan oleh Dr (c) Syamsul Jahidin, S.i.kom.,S.H.,M.M. selaku PH Mertua, pelapor dan menjadi tersentuh hatinya dan tercerahkan kemudian kembali berdamai untuk mempertahankan keutuhan dan keharmonisan hubungan keluarga antara mantan Mertua dan mantan menantu.

Mereka kembali berdamai yang sebelumnya sempat berselisih paham mengenai waris dari almarhum isrti dari Sdr. OA yang meninggal dunia, dan atau anak Kandung dari Mertua “Sdri SA”.

Advokat
Dr (c) Syamsul Jahidin, S.i.kom.,S.H.,M.M. asal Mataram, Advokat Managing Patners Litigation pada kantor hukum ANF & Partner’s.

Keberhasilan mediasi ini patut untuk diapresiasi, karena merupakan suatu prestasi kinerja Advokat dan atau Penasihat Hukum tersebut.

“Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa khususnya di Kepolisian Resort Tangerang Selatan,” kata pelapor atau Mertua dari saudara OA kepada lintas24news.com.

Baca juga:  Pemkab Tangerang Canangkan Program Gema Patas Untuk Dua Kecamatan

“Alhamdulillah kami menemukan solusi terhadap permasalahan dengan pembagian secara merata, dan saya Terima kasih atas nasihat dan bantuan dari Bp Syamsul Jahidin,” sambungnya.