LINTAS24NEWS.com – Walikota Serang H Syafrudin melakukan audiensi dengan kedatangan puluhan warga Pengasinan Rt 03/01, Cigoong, Kecamatan Walantaka, bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Kota Serang, Rabu (11/1/2023).
Kedatangan puluhan warga Cigoong tersebut terkait peternakan ayam ilegal yang berada di Kelurahan Cigoong yang sudah berada lebih dari 10 tahun. Mereka mendesak Pemkot Serang untuk menutup semuanya yang berada di Kecamatan Walantaka yang menjadi penyebab pencemaran lingkungan.
Sementara itu, S salah satu warga setempat berharap Walikota Serang dapat menutup peternakan ayam yang tidak berizin dari 2011 itu.
“Jadi sudah saatnya masyarakat minta tolong sama bapak Walikota, supaya harga mati peternakan ayam itu ditutup, sedangkan izinnya aja tidak ada dari tahun 2011,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Syafrudin yang menyambut baik warga menyampaikan bahwa pemerintah Kota Serang tidak pernah memberikan izin kepada peternakan ayam.
“Pada dasarnya sama sekali tidak ada izin yang dikeluarkan pemerintah Kota Serang,” tegas Walikota Serang Syafrudin.
Tambahnya, Syafrudin menjelaskan bahwa akan segera menindaklanjuti aduan masyarakat yang ingin menutup peternakan ayam baru dan sudah lama yang berada di Kecamatan Walantaka.
“Peternakan ini ada yang lama dan ada juga yang baru, saya kira kalau sudah seperti itu dan keinginan masyarakat juga sudah mau ditutup, harus segera kita tindak lanjuti” jelasnya.
Lanjutnya, Syafrudin telah memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memberikan rekomendasi kepada Pol PP Kota Serang untuk dijadikan dasar penutupan peternakan ayam yang berada di Kecamatan Walantaka.
“Saya memerintahkan kepada OPD terkait untuk memberikan rekomendasi masing-masing kemudian diberikan ke Pol PP sebagai dasar untuk memberikan surat penutupan untuk peternak ilegal yang ada di kecamatan Walantaka,” pungkasnya.
Lanjut Syafrudin, dirinya menegaskan bahwa peternakan ayam yang berada di Kecamatan Walantaka akan ditutup permanen karena tidak sesuai dengan rencana tata ruang Kota Serang.
“Tutup permanen, karena tidak ada izin dan tidak sesuai dengan rencana tata ruang kita” tandasnya.
“Pemerintah Kota Serang akan terus berupaya menampung aspirasi masyarakat dan menindaklanjuti segala hal yang merugikan masyarakat demi terciptanya lingkungan yang nyaman dan sehat,” imbuhnya.
(Bandi/red)