LINTAS24NEWS.com – Pembangunan sebuah jembatan di Kampung Kelapa 5, Kelurahan Pakuhaji, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan publik. Proyek yang disebut-sebut diperuntukkan bagi akses warga Kampung Alar Jiban, Desa Kohod ini diduga belum mengantongi izin resmi dari dinas terkait.
Muhidin Ketua DPC Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Seroja Indonesia Kabupaten Tangerang mempertanyakan legalitas pembangunan tersebut. Pasalnya, jembatan yang tengah dibangun itu dinilai menjadi kebutuhan mendesak bagi masyarakat Kampung Alar Jiban, Desa Kohod. Namun di sisi lain, proses pembangunan yang terkesan berjalan tanpa transparansi memunculkan kekhawatiran akan pelanggaran prosedur.
“Kalau memang untuk kepentingan warga, tentu kami mendukung. Tapi harus jelas izinnya, jangan sampai nanti bermasalah di kemudian hari,” ujarnya.
Dirinya menilai, setiap pembangunan infrastruktur, terlebih yang berdampak langsung pada masyarakat luas, wajib memenuhi aspek legalitas dan perencanaan yang matang. Selain untuk menjamin keselamatan konstruksi, izin resmi juga menjadi dasar pengawasan pemerintah.
“Pembangunan tanpa izin berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan keselamatan. Pemerintah daerah harus segera turun tangan memastikan status proyek tersebut,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang beredar, hingga saat ini belum ada kejelasan terkait dokumen perizinan, baik dari dinas pekerjaan umum maupun instansi terkait lainnya. Kondisi ini memicu dugaan bahwa pembangunan dilakukan tanpa melalui mekanisme administrasi yang semestinya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang maupun instansi pemerintah terkait belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, warga berharap ada kejelasan dan transparansi agar pembangunan yang dilakukan benar-benar memberikan manfaat tanpa menimbulkan risiko di kemudian hari.
LSM Seroja Indonesia DPC Kabupaten Tangerang akan melayangkan surat kepada Dimas terkait, karena kasus ini menjadi pengingat pentingnya akuntabilitas dalam setiap proyek pembangunan, terutama yang bersinggungan langsung dengan kepentingan masyarakat terdampak.
(Ibong/Rdk)


