LINTAS24NEWS.com – Seorang Wanita bernama Maria Istila Viron warga Kampung Tambun Bekasi terancam dipolisikan korbannya Atyanta Adhi Atmaka warga Palm Semi Tangerang atas dugaan melakukan penipuan dan penggelapan uang 15juta rupiah dengan modus kerja sama laundry.

Peristiwa berawal ketika pelaku yang dikenal korban melalui rekan korban (seorang pengusaha Catering) datang mengunjungi tempat usaha Laundry milik korban di Tangerang.

Disitu pelaku membujuk korban dengan menjanjikan akan mengakomodir korban untuk bisa kerjasama dengan PT Cipta Baja Gemerlang di Bekasi.pada bidang jasa laundry baju karyawan . Dengan persyaratan memberikan Uang Jaminan kesanggupan Tender 15juta Rupiah.

Untuk meyakinkan korban, pelaku berjanji uang tersebut dapat diambil kembali setelah penandatanganan Kontrak dengan waktu 14 hari kerja.

Baca juga:  Tuntutan JPU Kejati DKI Jakarta Terhadap Kapolres Bukit Tinggi Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu

Tanpa curiga di bulan April 2021, korban mengirimkan uang kepada pelaku secara bertahap Rp 12 juta dan Rp.3 Juta melalui transfer Bank.

Tepat waktu 14 hari kerja yang dijanjikan,korban menghubungi pelaku untuk menanyakan masalah kontrak kerja sama.Namun pelaku beralasan perusahaan sedang PPKM. Hingga akhirnya telah lewat 4 bulan, kontrak kerja sama itu tak juga turun. Sementara, pelaku juga tak pernah menghubungi korban.

Merasa ada yang tak beres. Pada akhir Agustus 2021 korban mengadakan pertemuan dengan pelaku di sebuah cafe dibilangan Grand Wisata Bekasi untuk membicarakan pembatalan kerja sama sambil meminta kembali uang sebesar Rp.15 Juta milik korban. Namun pelaku saat itu meminta waktu kepada korban untuk mengembalikan uang tersebut.

Baca juga:  Kapolsek Mauk AKP Yono Taryono Gelar Jumat Curhat di Desa Rawa Kidang

Setelah cukup lama menunggu akhirnya korban kembali menghubungi pelaku dan menanyakan perihal uang tersebut.
Namun saat itu pelaku hanya menjawab bahwa uang tersebut terpakai oleh pelaku bahkan menantang korban dengan mempersilahkan korban melapor ke polisi.

“Laporkan saja ke polisi saya gak takut,” ujar korban menirukan ucapan pelaku.

Melihat tak ada itikad baik dari pelaku, korban berencana mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polisi dengan pasal penipuan dan penggelapan ditambah dari informasi belakangan diketahui Perusahaan atas nama PT Cipta Baja Gemerlang juga diduga fiktif. (Red)