LINTAS24NEWS.com – Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 sampai dengan 2018.

Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).

Pada pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan kepada enam orang sebagai saksi, yang dilaksanakan pada hari Rabu (8/3/2023).

Hal itu juga dijelaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana dalam pemeriksaan beberapa saksi tersebut, berjumlah enam orang saksi yang diperiksa.

Baca juga:  Tim Penyidik Kejati Banten Menetapkan DWS Sebagai Tersangka Dugaan Tipikor Fasilitas Kredit KMK

“SW merupakan bagian Keuangan pada PT Sigma Cipta Caraka, OR sebagai Manager Billing pada PT Graha Telkom Sigma, TH selaku Direktur Utama pada PT Graha Telkom Sigma periode 2017-2018, RB merupakan Direktur Utama pada PT Wisata Surya Timur, SY merupakan Direktur Utama pada PT Surya Timur Membangun, HP merupakan Direktur Operasi pada PT Graha Telkom Sigma periode 2016-2018,” jelas Dr. Ketut Sumedana.

Tambahnya, ia menuturkan bahwa pemeriksaan kepada enam orang saksi tersebut, untuk melengkapi berkas-berkas dan memperkuat bukti.

“Pemeriksaan kepada enam orang sebagai saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas-berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 sampai dengan 2018,” tutur Kapuspenkum Rabu (8/3/2023).

Baca juga:  JAM- Pidsus Periksa Tiga Saksi Terkait Dugaan Tipikor BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

Kapuspenkum menambahkan bahwasannya ke enam orang saksi yang diperiksa itu, perkara dugaan korupsi.

“Pada hari ini, dilakukan pemeriksaan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada sebuah proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 sampai dengan 2018,” imbuhnya.

(Bandi/red)