KABUPATEN TANGERANG, LINTAS24NEWS.com–Surat penguasaan tanah atau disebut Girik yang biasa diklaim pemiliknya didapat secara turun temurun atau warisan, ternyata diakui palsu atau fiktif oleh salah satu oknum berinisial N.
Berdasarkan data dokumen Girik dan surat keterangan bertanda tangan basah diatas materai tertanggal 17 Agustus 2020 oleh salah satu oknum yang dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota berinisial N yang dimiliki lintas24news.com, tercatat dalam surat keterangannya membenarkan, jika surat Girik atas nama Amang beserta surat-surat lainya aspal dalam arti palsu dan fiktif.
Bahkan dalam surat keterangan tersebut pun, terlapor N mengaku mendapatkan surat Girik tersebut dari terlapor J alias R dan kemudian surat Girik dan dokumen pendukung lainya seperti PM1 yang dikeluarkan Kepala Desa Salembaran Jati dipergunakan untuk diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang untuk membuat surat Peta Bidang Tanah (PBT).
Baca Juga: Kasus Dugaan Tipu Gelap Kades Salembaran Jati, Kasat Reskrim Polrestro: Sedang Ditangani
Salah satu warga yang namanya enggan disebutkan mengatakan, bahwa yang ia ketahui, lahan tersebut bukanlah milik Amang seperti yang tercatat dalam surat Girik, bahkan bisa dipastikan tidak memiliki lahan seluas itu.
Ia pun menambahkan, jika nama yang dicatut dalam surat girik yang diduga palsu tersebut bisa diduga itu adalah nama orang tua dari N sendiri.
“Kalo nama itu mah ga punya tanah seluas itu yang saya tau,” ujarnya.
Baca Juga: KPK, Pemda Provinsi Banten Dan Kanwil BPN Banten Sinergi Amankan Aset Berupa Tanah
Sementara, N saat dikonfirmasi via telepon ihwal surat pernyataan tersebut mengatakan, bahwa dirinya menyarankan untuk mempertanyakan kepada kepala desa terkait asli atau tidaknya Girik tersebut. Pasalnya surat tersebut dirinya lampirkan dalam permohonan pembuatan PM1.
“Kembali kepada kepala desanya bang (N menyebut wartawan_red), kalo surat pernyataan keterangan palsu atau fiktif yang saya buat nanti saya liat dulu yah suratnya,” pungkasnya. (Ade Maulana/red)