KABUPATEN TANGERANG, LINTAS24NEWS.com–Kepolisian Polres Metro Tangerang Kota, mengaku telah menangani pelaporan atas dugaan penipuan dan atau penggelapan (Tipu gelap) dokumen tanah yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, berinisial AS, Senin (14/3/2022).

Kasat Reskrim, Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rudi Ardiana, membenarkan, bahwa pihaknya tengah menerima laporan dan menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap terlapor Kepala Desa (Kades) Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, berinisial AS serta kedua terlapor lainya J alias R dan N.

“Benar, laporan polisinya ada dan kita lagi tangani,” kata Rudi Ardiana saat dikonfirmasi via telepon, Senin (14/3/2022).

Baca juga:  Buaya Di Sungai Cirarab Yang Diperkirakan Panjang 2.5 m Resahkan Warga

Baca Juga: Kades Salembaran Jati Dilaporkan ke Polisi Atas Kasus Dugaan Praktik Mafia Tanah

Baca Juga: KPK, Pemda Provinsi Banten Dan Kanwil BPN Banten Sinergi Amankan Aset Berupa Tanah

Lanjut Rudi, kasus ini tengah ditangani penyidik Kriminal Umum (Krimum), namun untuk perkembangannya akan diinformasikan kembali.

“Kasusnya dugaan tipu gelap, ditangani Krimum,” pungkasnya. (Ade Maulana/red)