LINTAS24NEWS.com – Apresiasi kerja Kepala Kepolisian Daerah Banten (Kapolda Banten), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN) Sofyan A Djalil mengunjungi Kepolisian Daerah Banten (Polda Banten) pada Jumat (26/3/2021) siang.

Didampingi Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Hary Sudwijanto, Tenaga Ahli Menteri ATR)/Kepala BPN Bidang Hukum dan Litigasi Iin Sodikin dan Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Raden Bagus Agus Widjayanto, Sofyan A Djalil mengapresiasi sekaligus memberikan dukungan kepada Kapolda Banten untuk terus lakukan pemberantasan mafia tanah.

Sofyan A Djalil diterima langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah Banten (Kapolda Banten) Rudy Heriyanto Adi Nugroho serta Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten Andi Tenri Abeng beserta jajaran.

Dalam kunjungannya, Sofyan A Djalil ingin mengetahui secara langsung modus operasi dan barang bukti yang disita dari para tersangka.

Dalam konferensi pers terbatas yang digelar oleh Polda Banten, Kepala Subdirektorat 2 Harda Ditreskrimum Polda Banten Dedy Darmawansyah menjelaskan modus yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan lakukan pemalsuan girik.

Baca juga:  Serahkan Peta Bidang Penguasaan Tanah, Menteri ATR/Kepala BPN Harap Lurah Kotasari bisa Kontrol Wilayahnya

Baca Juga: Polda Banten Bongkar Kasus Mafia Tanah, 3 Orang Jadi Tersangka

Dari kasus ini telah ditetapkan 4 orang tersangka dan setidaknya, ada 26 lembar blangko girik kosong, 109 lembar blangko C desa kosong, hingga 116 barang bukti lainnya yang menguatkan pemalsuan girik. Pelaku utama, MRH (55) yang merupakan pensiunan honorer KPP Pratama Serang, dikenai Pasal 263 ayat 1, dengan ancaman pidana enam tahun kurungan penjara.

“Saya bersama Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN mengapresiasi Kapolda Banten dan jajaran yang telah membongkar kasus pemalsuan girik. Pemalsuan girik adalah salah satu hulu permasalahan pertanahan karena dengan girik palsu orang bisa mendapatkan sertipikat tanah,” tutur Sofyan A Djalil.

Baca Juga: Buat Girik Palsu, 4 Orang Tersangka Diamankan Ditreskrimum Polda Banten

Baca juga:  Forkopimda Dampingi Menkopolhukam RI Silaturahmi Dengan Tokoh Lintas Agama Di Jatim

Sofyan A Djalil juga menyampaikan program pemerintah ingin memerangi mafia tanah adalah dengan menata sistem pertanahan menjadi lebih baik, mafia tanah adalah hilirnya, hulunya dengan perbaiki dengan mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia, yaitu dengan melakukan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di seluruh negeri.

“Kalau seluruh tanah disertipikatkan maka girik seperti ini tidak akan ada lagi manfaatnya” ujarnya.

Lebih lanjut Sofyan A Djalil menyampaikan, jika ada pegawai BPN yang terlibat, “Kami akan lakukan pemeriksaan, kami mengedepankan asas praduga tidak bersalah, dan akan melakukan tindakan administrasi yang keras jika terbukti terlibat,” ujarnya.

Dalam organisasi besar pasti ada satu orang atau dua yang tidak baik, namun secara keseluruhan kinerja jajaran ATR/BPN sudah sangat baik, Kita sudah mendaftarkan 30 juta lebih bidang tanah dan itu dikerjakan oleh jajaran Kementerian ATR/BPN. (Red)

Source: Hms BPN Banten