LINTAS24NEWS.com – Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Banten kembali mengungkap kasus mafia tanah yang merugikan masyarakat. Hal itu diungkap dalam press conference yang digelar di Aula Bidhumas Polda Banten, Kamis (25/3/2021).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny didampingi Kasubdit II Harda Polda Banten AKBP Dedy Darmawansyah dan staf serta Kaur Penum Bidhumas Polda Banten AKP E. Yudhiana.
Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto melalui Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny mengatakan bahwa Satgas Mafia Tanah dalam hal ini Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengungkap mafia tanah yang merugikan masyarakat.
Martri Sonny mengatakan, Berdasarkan laporan masyarakat, Satgas mafia tanah langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membongkar tindak pidana pemalsuan surat dan atau penipuan. Dan berhasil menetapkan 4 orang tersangka sesuai dengan perannya masing-masing.
“Keempat orang tersangka yaitu MRH (55) warga Kota Baru kota Serang, CJ (38) warga Pontang kabupaten Serang, AH (46) warga Sumurpecung kota Serang dan S (55) warga Warunggunung kabupaten Lebak,” ungkapnya.
Martri Sonny juga menjelaskan awal mula terungkapnya kasus tersebut, pada bulan Februari 2021, korban bertemu dengan U dan bercerita tentang masalah tanah peninggalan orang tuanya di desa Bojong Pandan kabupaten Serang yang tidak ada giriknya, hanya SPPT tahun 1992.
Kemudian, lanjut Martri Sonny, U menyampaikan apa yang diungkapkan korban kepada tersangka S dan selanjutnya dipertemukan dengan korban. “Kemudian S menyanggupi akan mengambil girik di kantor KDL dengn biaya Rp. 12 juta rupiah,” jelas Martri Sonny.
Tersangka S menemui tersangka AH, CJ dan menghubungi tersangka MRH untuk memberikan SPPT tersebut sebagai dasar pembuatan girik. Setelah selesai dibuat, girik yang asli tapi palsu tersebut diserahkan kepada korban.
“Usai girik diterima oleh korban, korban kemudian menanyakan ke kantor desa setempat tentang keabsahan girik yang dimilikinya. Ternyata girik tersebut tidak terdaftar/tercatat. Karena merasa tertipu, akhirnya korban melapor ke Satgas Mafia tanah Polda Banten pada (23/3/2021) lalu,” ujar Martri Sonny.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengapresiasi keberhasilan Satgas Mafia Tanah Polda Banten.
“Saya mengapresiasi keberhasilan yang dicapai Satgas Mafia Tanah Polda Banten dalam hal ini Subdit II Ditreskrimum Polda Banten. Satgas Mafia Tanah ini sesuai dengan kebijakan bapak Presiden dan perintah Bapak Kapolri kepada Jajaran untuk segera membentuk Satgas mafia tanah dan membuka posko-posko pelayanan pengaduan agar masyarakat yang merasa dirugikan ataupun ditipu bisa mengadu disini,” tutur Edy Sumardi.
“Saat ini tersangka dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk para tersangka dikenakan pasal sesuai dengan perannya masing-masing. MRH dikenakan pasal 263 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun, sedangkan tersangka CJ, AH dan S karena turut serta membantu tindak pidana dikenakan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun,” tutup Edy Sumardi. (Red)
Source: Bidhumas