LINTAS24NEWS.com – Polres Serang Kota Polda Banten melakukan patroli disejumlah lokasi yang disinyalir menjadi tempat balap liar maupun Tempat Hiburan Malam (THM) pada Sabtu (7/8/2021) malam hingga menjelang matahari terbit.
Hasilnya, ratusan botol minuman keras (miras) disita dari lokasi THM yang nekat buka saat PPKM Level 3 masih berlaku hingga Senin 9 Agustus 2021 besok.
Pemilik THM yang nekat buka disaat PPKM Level 3 dilakukan pemeriksaan dan dimintai identitas diri selanjutnya dilakukan pendataan oleh polisi.
“Kami mendatangi beberapa THM, namun secara fisik tutup dan terdapat satu tempat, di salah satu THM buka, kemudian kita cek, geledah, ditemukan miras sejumlah 100 botol lebih dengan berbagai jenis. Kami lakukan tindakan kepolisian, terhadap pemilik, kita amankan dan dilakukan pemeriksaan,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, S.IK., MH., melalui Kabagops Polres Serang Kota Kompol Yudha Hermawan, SH., MM. Minggu (8/8/2021).
Patroli dipimpin Kabag Ops Polres Serang Kota (Serkot), Kompol Yudha Hermawan, SH., MM., Salah satu THM Trinaga, di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kabupaten Serang, yang masuk kedalam wilayah hukum Polres Serang Kota juga di razia.
Selain THM, aksi balap liar juga dibubarkan polisi karena menimbulkan kerumunan serta tidak menerapkan prokes, membahayakan diri sendiri dan orang lain hingga dapat menimbulkan tindak kejahatan lainnya.
“Kita juga bubarkan sekelompok remaja yang diduga akan melakukan balap liar,” terangnya.
Ibu Kota Banten kini berada di level 3 PPKM, Polres Serang Kota menghimbau masyarakat terus mematuhi prokes covid-19 dan mengurangi aktifitas diluar rumah, guna mencegah penyebaran virus corona.
“Karena Kota Serang masih di level 3, guna mengantisipasi penularan dan pendisiplinan masyarakat terhadap prokes, kemudian melaksanakan pendisiplinan prokes,” ujarnya. (Red/Ros)