LINTAS24NEWS.com, TANGERANG – Pada rentang waktu Januari hingga pertengahan tahun 2023, dunia pengadaan barang dan jasa di Kota Tangerang diwarnai dengan kegaduhan terkait tagihan kontraktor untuk 16 proyek jasa konstruksi yang belum terbayarkan. Muncul istilah “proyek gagal bayar”. Padahal proyek-proyek tersebut telah diselesaikan secara keseluruhan.
Nilai kontrak proyek-proyek ini berkisar dari ratusan juta hingga miliaran rupiah, dengan total tagihan dikabarkan mencapai Rp40 miliar. Kendati anggaran pembayaran telah dialokasikan dalam APBD 2022, tagihan tersebut tak dapat dicairkan karena batas waktu administratif yang dianggap terlambat dengan tutup buku tahun anggaran.
Penundaan pembayaran disebabkan oleh pembatalan tagihan pada tanggal 31 Desember 2022, menyusul batas waktu akhir tahun anggaran. Saat memasuki tahun anggaran 2023, terjadi akumulasi utang kepada kontraktor yang terlibat dalam proyek-proyek tersebut.
Meski demikian, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tangerang belum melakukan pembayaran utang tersebut. Ini disebabkan oleh tidak adanya alokasi khusus untuk pembayaran kontrak proyek dalam Anggaran Belanja Daerah (APBD) 2023, baik dalam APBD Murni maupun APBD Perubahan.
Iqbal Fadillah, seorang aktivis warga Kota Tangerang, mengungkapkan bahwa persoalan pembayaran proyek di tahun anggaran sebelumnya adalah hal yang biasa terjadi. Namun, ia mempertanyakan mekanisme pembayaran yang mungkin dilakukan melalui APBD Murni 2023, mengingat proyek-proyek tersebut telah dianggarkan sebelumnya.
Iqbal menyoroti kemungkinan penggunaan status darurat sebagai alasan untuk pembayaran melalui APBD Murni 2023, yang menurutnya tidak sesuai karena status darurat harus berkaitan dengan bencana, bukan kelalaian administratif.
Kabarnya, mekanisme pembayaran proyek menggunakan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD belum terkonfirmasi kebenarannya. Namun, Iqbal menegaskan bahwa penggunaan Perkada untuk mengubah APBD tanpa persetujuan DPRD adalah pelanggaran serius.
Sementara itu Kepala DinasDinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang hingga saat ini masih belum mau merespon baik ditemui di kantornya maupun dihubungi melalui telpon.***
(tim)