LINTAS24NEWS.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota amankan seorang ayah yang tega merampas kesucian anak kandungnya, Senin (27/2/2023).

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto melalui Kasat Reskrim AKP David Adhi Kusuma membenarkan hal tersebut.

“Betul bahwa unit perlindungan perempuan telah mengamankan seorang pria berinisial RH (36) diduga telah melakukan tindak pidana menyetubuhi dan atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih dibawah umur,” ucap David.

Kanit PPA Ipda Febby menjelaskan bahwa awal mula pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2023 sekira jam 21.30 WIB.

“Kejadian bermula ketika anak korban berinisial Mawar (14) ditelepon melalui aplikasi WhatApp oleh pelaku bahwa korban akan dimasukan pesantren dan jika tinggal di saudara akan merepotkan, kemudian sang anak meng iyakan hal tersebut, setelah itu pada Sabtu (18/2/2023) pukul 11.00 WIB anak korban dijemput dirumah saudaranya yang beralamat di Pandeglang untuk berangkat ke rumah nenek anak korban,” ucap Febby.

Lanjutnya, ia mengatakan kemudian keduanya beristirahat dirumah sang nenek dan pagi harinya pada Minggu (19/2/2023) sekira jam 06.30 WIB langsung berangkat ke kontrakan yang berada di Kaloran, Kota Serang.

Baca juga:  Melakukan Hal Tak Terpuji, Pria ini Kepergok Pemilik Rumah Ada Didalam Kamar

“Jadi si pelaku berinisial RH (36) tiba di kontrakannya sang anak dengan tujuan untuk beristirahat, ketika sore harinya sekira pukul 16.00 WIB sang anak sedang berbaring dikasur dan bermain Handphone, kemudian pelaku rudapaksa anak kandungnya, setelah itu sang anak juga diangkat, diberdirikan didepan kamar mandi, kemudian pelaku melakukan rudapaksa ke korban hingga korban merasa kesakitan, dan korban ditarik masuk kedalam kamar mandi setelah itu pelaku juga mencoba rudapaksa korban pun melawan,” kata Febby.

Kendati demikian, kemudian kejadian kedua pada Minggu (19/2/2023) pukul 20.00 WIB saat korban sedang main Handphone, lalu pelaku melakukan rudapaksa lagi, setelah itu korban masuk kamar mandi, si pelaku menanyakan korban karena terlalu lama di kamar mandi, dan korban pun menjawab sedang bermain game online.

“Tak berhenti disitu saja, kejadian ketiga pun pada Senin (20/2/2023) pukul 03.00 WIB saat korban sedang di kamar, pelaku kembali melakukan rudapaksa ke korban yang jelas-jelas anak kandungnya sendiri, dan pagi harinya pelaku ingin melakukan persetubuhan kembali dengan sang anak, namun Korban menolaknya, lalu Pelaku mengatakan ‘Jangan kasih tau orang, papa sayang kamu, mereka gak bakalan selamanya sayang sama kamu’, kemudian pelaku langsung berangkat kerja dan korban ditinggal sendiri di kontrakan pelaku. Selanjutnya korban telepon saudaranya dan melaporkan kejadian yang di alami selama ikut ayahnya dengan alasanan bahwa korban tidak betah di kontrakan,” jelas Febby.

Baca juga:  Satreskrim Polres Serang Kota Ringkus Dua Pelaku Pemerkosaan

Febby menambahkan, korban bercerita kepada ibu kandung yang didampingi oleh saudaranya dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib.

“Selanjutnya korban bercerita kepada ibu kandungnya di antar oleh saudaranya, lalu ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke unit perlindungan perempuan dan anak Satreskrim Polresta Serkot, serta melakukan visum,” pungkas Febby.

Sebagai informasi, Inisial pelapor IS (39) Ibu kandung korban merupakan seorang wiraswasta yang bertempat tinggal di Indragiri Hulu, Provinsi Riau sesuai KTP, saksi satu IA (50) seorang Petani dan RM (49) seorang wiraswasta warga Pandeglang.

Dengan kejadian tersebut dan guna mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku diamankan di Polresta Serang Kota.

“Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomot 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” sambungnya.

(Ibong/Adi)