LINTAS24NEWS.com – CILEGON, Hasil perkembangan kasus seorang tahanan di rumah tahanan (rutan) Polres Cilegon yang meninggal dunia (MD) ketika dirujuk ke Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) Kota Cilegon, pada Jumat (18/2/2022).
Sebelumnya, perkembangan kasus tersebut statusnya telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, saat ini polisi telah menetapkan sebanyak enam orang tersangka diantaranya berinisial, ASB, HY, M, JP, FA dan DA yang merupakan tahanan Rutan Polres Cilegon Polda Banten.
“Bedasarkan hasil penyidikan Polres Cilegon menetapkan 6 tersangka yaitu dengan barang bukti 1 buah kaos, 1 buah celana pendek, 1 buah gulungan karpet, 2 buah botol plastik air dan bongkahan semen. Kemudian kami juga telah melakukan otopsi terhadap Jenazah korban,” kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, dalam press conference di Mapolres, Senin (21/2/2022).
Sigit Haryono menjelaskan, motif para tersangka melakukan tindak pidana tersebut karena merasa tersinggung atas ucapan korban.
“Dari hasil pemeriksaan saksi dan tersangka yang ada di rutan, keenam tersangka melakukan pengeroyokan kepada korban dikarenakan pada saat korban AG masuk ke Rutan Polres Cilegon, tersangka AS selaku yang dituakan dalam sel tahanan melakukan komunikasi dengan korban, akan tetapi korban (AG) menjawab dengan nada tinggi atau ketus. Sehingga tersangka AS merasa tersinggung dan melakukan pemukulan. Hal ini menyebabkan 5 tersangka lainnya melihat AS memukul AG langsung terprovokasi sehingga bersama-sama melakukan kekerasan kepada tahanan atas nama (AG),” jelas Kapolres.
Lebih lanjut, Sigit Haryono mengatakan, hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten tetap akan memproses dan melanjutkan dengan profesional, transparan dan menginformasikan kepada publik.
“Kami akan melanjutkan dan melimpahkan perkara ini ke kejaksaan untuk dipertanggung jawabkan di persidangan. Sehingga, permasalahan ini menjadi terang benderang dan masyarakat bisa mendapatkan informasi yang akurat,” tutup AKBP Sigit Haryono.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat 2 Ke 3 yaitu Barang siap secara terang terangan atau dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang menyebabkan matinya orang diancam dengan ancaman pidana 12 tahun Penjara. (Red)