Polsek Balaraja Ringkus Seorang Paman Yang Tega Habisi Nyawa Keponakan Sendiri

LINTAS24NEWS.com – TANGERANG, Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten berhasil menangkap seorang diduga pelaku penusukan terhadap korban SM (29) beralamat di Desa Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (25/2/2022).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Balaraja Kompol Herry Fitriyono menyampaikan Polsek Balaraja mendapatkan laporan dari masyarakat ada kejadian penusukan.

“Setelah mendapatkan laporan piket fungsi Polsek Balaraja mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan berhasil mengamankan pelaku JS (31) tidak jauh dari lokasi kejadian,”kata Herry Fitriyono.

Herry Fitriyono menjelaskan, motif JS membunuh korban SM karena sakit hati dengan korban. korban kerap kali menagih hutang kepada pelaku dengan tak senonoh dan tidak sopan serta merasa tak pernah dihormati sebagai pamannya oleh korban selaku keponakan pelaku.

Baca juga:  Cegah Penyebaran Covid-19, Kapolresta Tangerang Pimpin Ops Penyekatan Massa Simpatisan ex FPI

“Pelaku JS (31) paman korban mendatangi rumah korban lalu menendang pintu rumah korban sehingga terbuka, dan rusak masuk ke kamar korban yang sedang tidur dengan istrinya, lalu pelaku menusuk korban di sekitar dada korban dengan menggunakan pisau yang di bawa oleh Pelaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, Herry Fitriyono mengatakan, pihaknya berhasil melakukan penangkapan pelaku serta mengamankan barang bukti.

“Dari hasil penangkapan personel mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa pisau pelaku dengan sarungnya yang dibuang dilokasi kejadian dan satu stel baju celana milik korban yang digunakan dan satu stel baju celana milik pelaku, selanjutnya untuk korban dilakukan identifikasi dan dilarikan ke rumah sakit untuk di Outopsi yang dilakukan tim forensik Biddokkes Polda Banten,” katanya.

Baca juga:  Satpol-PP Kabupaten Tangerang Stop Pembangunan Tower Smart Fren di Curug Wetan

Atas perbuatannya, pelaku telah dilakukan penahanan, dijerat dengan pasal 340  KUHP jo 351 ayat (3) KUHP pembunuhan.

“Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman 15 Tahun Penjara,” tutupnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *