LINTAS24NEWS.com, JAKARTA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) berhasil mengamankan buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Tim Tabur berhasil membekuk terpidana Tipikor tersebut bertempat di Kampung Pasar Sore Rt 03/26, Cileunyi Kulon, Bandung, Jakarta Barat, sekitar pukul 18.40 WIB, Senin (20/3/2023).

Identitas terpidana yang diamankan Tim Tabur yaitu Rahman Nuriadin AP., M.Si. bin Syamsudin (47), warga Komplek Permata 19 Rt 13, Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Rahman Nuriadin AP., M.Si. bin Syamsudin (47), sebagai Pekerja Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan Sekretaris pada Dinas Polisi Pamong Praja Kabupaten Tabalong.

Rahman Nuriadin AP., M.Si. bin Syamsudin (47) merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengadaan lahan (Tanah) untuk pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) pada SKPD Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran (TA) 2017 dengan nilai anggaran sebesar Rp 5.000.000.000.

Baca juga:  Dipanggil Mangkir Hingga Ditetapkan DPO, Terpidana Kasus Korupsi di Bungo Ditangkap Tim Tabur

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 938 K/Pid.Sus/2022 tanggal 08 Maret 2022, Rahman Nuriadin AP., M.Si. bin Syamsudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) secara bersama-sama.

Oleh karenanya, pria yang berusia 47 tersebut (red- Nuriadin) dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp 400.000.000 subsidair (Bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 4 bulan.

Rahman Nuriadin AP., M.Si. bin Syamsudin juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 50.000.000. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal itu, apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Baca juga:  JAM-Pidum Setujui 10 Pengajuan Restorative Justice

Terpidana Rahman Nuriadin AP., M.Si. bin Syamsudin diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sedangkan dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar dan setelah berhasil diamankan, terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilakukan serah terima.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

(Bandi/red)