LINTAS24NEWS.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Agung Penyidik pada direktorat Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (JAM- Pidsus), memeriksa dua orang saksi terkait tindak pidana korupsi (Tipikor), Jumat (24/3/2023).
Hal tersebut dikatakan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana, bahwa dalam pengelolaan dana pensiun pada dana pensiun perusahaan pelabuhan dan pengerukan (DP4) tahun 2013 sampai dengan 2019.
“Adapun dua orang saksi tersebut yaitu berinisial EPE selalu direktur utama PT Bersama Aktuaria dan AF selaku direktur keuangan DP4 periode tahun 2014 sampai dengan 2019,” katanya.
Sementara itu, ia juga menuturkan adapun terkait kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Yang diperiksa saat ini dua orang saksi terkait pengelolaan dana pensiun pada dana pensiun perusahaan pelabuhan dan pengerukan (DP4) tahun 2013 sampai dengan 2019,” tuturnya.
Lanjutnya, ia juga menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tersebut.
“Proses ini dilakukan untuk memperkuat bukti, oleh karenanya harus melengkapi berkas-berkasnya terkait dugaan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada DP4 tahun 2013 sampai dengan 2019,” jelasnya.
(Bandi/red)