LINTAS24NEWS.com – Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia.

Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).

Pada pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan kepada dua orang sebagai saksi, dilaksanakan pada hari Kamis (9/3/2023).

Hal tersebut juga dijelaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana bahwa hari ini dilakukan pemeriksaan kepada dua saksi terkait Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia.

Baca juga:  Kapolsek Pakuhaji Didampingi Binamas Lakukan Sambang Warga dan Imbau Kamtibmas

“Saksi-saksi yang terlibat berinisial YS merupakan Kepala Divisi Keuangan dan Akuntansi pada PT Surveyor Indonesia, B sebagai Staf Marketing Bank UOB Radio Dalam,” jelasnya.

Lanjutnya, ia menuturkan bahwa dalam pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas dan bukti pada perkara dugaan tipikor tersebut.

“Pemeriksaan kepada dua orang sebagai saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas berkas-berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia,” ujar Kapuspenkum, pada Kamis (9/3/2023).

Selain itu, Kapuspenkum menambahkan bahwasannya kedua orang saksi yang diperiksa pada hari ini terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka dalam kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia.

Baca juga:  KTNA Kecamatan Sepatan Timur Gelar Sosialisasi ke Beberapa Poktan

(Bandi/red)