LINTAS24NEWS.com – Bedi Setiawan Al Fahmi, S.H., M.Kn., M.H. kuasa hukum Wawan Irwansyah bin Hasan selaku pemohon praperadilan, hadiri sidang yang kedua terkait perkara No.4/Pid.Pra/2023/PN.Tng yang berlangsung di pengadilan Negeri Tangerang kelas 1A, Kota Tangerang, Senin (27/2/2023).

Hal tersebut dikatakan oleh Bedi Setiawan Al Fahmi, S.H., M.Kn., M.H. menuturkan bahwa kali ini pihak dari Polresta Tangerang datang ke persidangan praperadilan yang kedua, yang sebelumnya waktu itu tidak datang dalam persidangan pertama.

“Jadi pada hari ini melanjutkan sidang praperadilan yang kedua, lanjutan dari pada sidang sebelumnya dan alhamdulilah perwakilan dari pihak penyidik Polresta Tangerang hadir kurang lebih dari dua orang bersama kuasa hukumnya. Tetapi untuk memperjelas dalam sidang praperadilan ini seminggu atau dalam waktu tujuh hari harus putus, apabila tidak putus itu kan tidak boleh,” tuturnya.

Lanjutnya, Bedi juga mengatakan bahwa jadwal sidang hari ini Senin 28 Februari 2023 sudah selesai dan dibacakan olehnya terkait gugatan. Namun, rencana kelanjutan dari pada sidang tersebut yaitu hari Rabu (1/3/2023) nanti.

“Jadi pada intinya rekan-rekan media, sidang ini terkait proses klien saya yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap, digeledah, adanya penyitaan barang, ditahan, dengan wewenang pihak penyelidik Reskrim Polresta Tangerang sendiri tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada klien saya, pasti semua orang tahu apabila status sudah ditetapkan sebagai tersangka perlu adanya pemeriksaan terlebih dahulu kepada calon tersangka, sedangkan ini tidak,” kata Bedi kepada awak media.

Selain itu, Bedi juga menyampaikan bahwa pemohon (red- Irwansyah) tidak pernah dilakukan proses penyelidikan, senyatanya penetapan tersangka atas diri pemohon dilakukan termohon (red- Penyelidik Reskrim Polresta Tangerang) tanpa memberikan surat ketetapan tentang penetapan tersangka diri pemohon.

“Jadi hanya ada sebuah surat tembusan yang dikirimkan oleh termohon melalui kantor Pos Indonesia atas surat termohon yang ditujukan kepada kejaksaan negeri Kabupaten Tangerang yang diterima oleh istri pemohon pada tanggal 19 Desember 2022 lalu, setelah 10 hari pemohon itu ditahan oleh termohon. Hal itu menjadi jelas dan terang adanya bahwa terhadap diri pemohon tidak pernah dilakukan penyelidikan, padahal sesuai pasal 1 angka 1 dan kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP), polisi memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan, tetapi pihak pemohon tidak dilakukan seperti undang-undang yang disebutkan tadi,” ucapnya.

Baca juga:  Ditugaskan ke Kecamatan Kelapa Dua, Dadang Sudrajat Serahkan Jabatan ke Asmawi

Bedi menambahkan, pemohon juga tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, SPDP dari pihak termohon tidak ada, serta tidak adanya surat pemberitahuan penetapan tersangka yang diberikan kepada pemohon atau keluarganya.

“Maka sudah jelas bahwa pihak termohon ini melakukan dengan wewenangnya sendiri, tanpa adanya sebuah proses tadi empat yang tadi saya sebutkan sebelumnya, oleh karenanya kami mohon kepada ketua pengadilan negeri Tangerang yang memeriksa dan memutuskan permohonan ini menyatakan tidak sah serta cacat secara hukum penetapan status tersangka yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon,” pungkasnya.

Lanjut Bedi, praperadilan ini juga perlu kita kawal dan gugat karena pihak penyelidik Reskrim Polresta Tangerang telah menetapkan tersangka dengan kewenangannya sendiri, sedangkan pihak termohon itu menujukan surat tembusan kepada PT URECEL INDONESIA dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

“Maka sudah jelas dari pihak pelapor itu menujukan surat tembusan terkait pasal 372 dan 378 kepada PT URECEL INDONESIA, namun di SPDP nya tembusan itu pasal 480 serta 481, sehingga kami anggap itu tidak nyambung,” tegasnya.

Bedi juga menjelaskan bahwa pihak keluarga korban (red- klien) saya yang ditahan oleh Reskrim Polresta Tangerang, dipinta uang sebesar Rp 15.000.000 (Lima belas juta rupiah).

“Saat ini korban sudah ditahan oleh Reskrim Polresta Tangerang, kemudian pihak keluarga korban menjenguknya tetapi malah diminta uang sebesar Rp 15.000.000, uang tersebut dengan tujuan merubah pasal kata pihak termohon saat keluarga korban datang menjenguknya,” jelasnya kepada awak media.

Tambahnya, Bedi juga akan berusaha membantu korban agar semuanya selesai, karena menurut dia, ada sebuah kejanggalan atau tidak wajar yang dilakukan oleh pihak Reskrim Polresta Tangerang.

Baca juga:  Josh Menilai Keterangan Oknum Perangkat Desa Dalam Pemberitaan Klarifikasi Tak Masuk Akal

“Kami akan hadirkan saksi dan para ahli dalam persidangan selanjutnya, semoga kepada yang mulia hakim tunggal yang memeriksa dan memutuskan permohonan ini menyatakan tidak sah dan cacat secara hukum penetapan status tersangka, serta kepada pihak kepolisian inkaso adalah Polresta Tangerang tentunya kami berharap juga dia berjiwa besar, hal ini bukti kecintaan kami kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk mengingatkan dan menguji sebuah kinerja harus sesuai dengan kitab undang-undang hukum bukan atas kewenangan sendiri,” tukasnya.

Kendati demikian, Bedi akan melaporkan termohon kepada Mabes Polri, Propam, Kompolnas terkait permintaan uang kepada kliennya.

“Maka terkait termohon meminta uang kepada kliennya, saya juga harus melaporkannya ke yang lebih atas lagi, agar dalam sebuah kinerja kepolisian republik Indonesia lebih disiplin lagi sesuai aturan kitab undang-undang hukum yang berlaku, bukan dari wewenangnya sendiri. Sehingga kliennya sebagai rakyat kecil bisa dijadikan atau dimainkan oleh pihak termohon seperti itu,” sambungnya.

Sementara itu, saat tim lintas24news.com mencoba mewawancara pihak termohon, dia enggan memberikan komentar dan mencoba menghubungi melalu seluler tidak ada respon atau jawaban.

Dilain tempat, Galih selalu istri korban mengungkapkan bahwa pihaknya di pinta uang sebesar Rp 15.000.000 oleh pihak penyidik.

“Saya keberatan dengan hal permintaan uang tersebut, dengan berat hati saya menyerahkan uang kepada penerimanya AR, bahasa AR itu disuruh atasan penyelidik Kanit Reskrim Polresta Tangerang

Perlu diketahui sebelumnya, Bedi Setiawan Al Fahmi, S.H., M.Kn., M.H. Kuasa Hukum Wawan Irwansyah Bin Hasan selaku Pemohon Praperadilan Perkara No.4/Pid.Pra/2023/PN.Tng di Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1A Khusus Menyayangkan atas absennya Reskrim Polres Kota Tangerang selaku Termohon Praperadilan di sidang perdana, Senin (20/2/2023).

Ia mengatakan bahwa, pihaknya dapat memaklumi secara praktek hukum acara pihak termohon/Reskrim Polresta Tangerang tidak hadir pada sidang perdana, walaupun sudah dipanggil secara patut dan sah.

(Bandi/red)