LINTAS24NEWS.com – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2021 di Kabupaten Tangerang kembali diundur. Kebijakan itu terpaksa dilakukan mengingat masih meningkatnya angka penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) khususnya diwilayah Kabupaten Tangerang. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati nomor 141/Kep.1018-Huk/2021, yang ditetapkan pada Sabtu (31/7/202).
Bahwa sehubungan dengan meningkatnya angka penyebaran Corona Virus Disease 2019 khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang, maka sesuai dengan ketentuan angka 1, angka 2, angka 4 dan angka 6 Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 141/3417/BPD tanggal 27 Juli 2021 Hal Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak dan PAW Pada Masa Perpanjangan Penerapan PPKM Level 4, Level 3, dan Level 1,
“Dalam situasi penanganan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 tidak dapat dikendalikan, pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara Serentak dapat ditunda sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 44F Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa,” kata Kalimat yang dikutip lintas24news.com dalam SK Bupati dalam poin A.
“Bahwa berdasarkan rekomendasi dari Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten, situasi penanganan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Tangerang tidak dapat dikendalikan, sehingga perlu menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak,” kalimat dalam poin B.
Poin C. “Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Nomor 141/Kep.774-Huk/ 2021 tentang Penundaan Pelaksanaan Pemungutan Suar dalam Pemilihan Kepala Desa secara Serentak di Masa Bencana Non-alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” (Red/Saman)