LINTAS24NEWS.com, TANGERANG – Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait biaya proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebesar Rp150 ribu, hal tu diungkapkan Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Yayat Ahadiyat Awaludin.

“Untuk biaya sertipikasi PTSL menurut surat keputusan bersama tiga menteri sebesar Rp150 ribu rupiah,” ujar Yayat Ahadiyat Awaludin kepada wartawan pada Kamis, 29 Februari 2024 lalu.

Dikatakan Yayat Ahadiyat Awaludin, Kepala Desa Gunungsari, Kabupaten Serang mendapatkan penghargaan karena mendorong upaya percepatan sertipikasi tanah masyarakat dengan menggratiskan biaya materai untuk masyarakat ekonomi ke bawah.

Baca juga:  Berita Kripto Hari Ini: Mastercard Izinkan Bitcoin dan Crypto sebagai Alat Transaksi, Ini Faktanya!

Jika ada kenaan biaya diluar dari SKB 3 Menteri, Pihaknya dengan tegas memastikan bahwa hal itu bukan berasal dari kantor pertanahan.

“Kantor pertanahan tidak memunggut biaya karena tahapan sertipikasi yang ada di kantor pertanahan sudah dibiayai oleh APBN,” tegas Yayat.

Merinci dari apa yang disampaikan Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Biaya PTSL yang ditanggung oleh APBN adalah kegiatan penyuluhan, pengumpulan data yuridis, pengumpulan data fisik, pemeriksaan tanah, penerbitan SK Hak, pengesahan data yuridis dan fisik, penerbitan sertifikat, supervisi dan laporan.

Sementara biaya penyiapan dokumen (fotokopi), pembuatan dan pemasangan tanda batas atau patok, materai, dan operasional petugas kelurahan/desa menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), batasan biaya yang boleh dipungut oleh pemerintah desa/kelurahan untuk wilayah Jawa dan Bali yang masuk dalam Kategori V hanya boleh sebesar Rp150 ribu rupiah.

Baca juga:  Hasil Musda, Asep Jatnika Sutrisno Terpilih Menjadi Ketua Perhiptani Periode 2023-2028

(*)