LINTAS24NEWS.com – Dalam rangka mengoordinasikan dan menyinkronkan program Reforma Agraria di Provinsi Banten sesuai amanat dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten menyelenggarakan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Akhir Tahun 2021 pada hari Selasa (9/11/2021) bertempat di Aula Baduy Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.
Kegiatan ini mengusung tema “Model Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Pelepasan Kawasan Hutan di Provinsi Banten,” khususnya dalam membahas cara memetakan potensi pemberdayaan masyarakat yang berada di lokasi Reforma Agraria bekas kawasan hutan.
Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dapat berasal dari bekas Hak Guna Usaha, tanah terlantar, tanah negara lainnya dan bahkan dari Pelepasan Kawasan Hutan. Kawasan hutan yang telah dilepaskan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) selanjutnya menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) dan didistribusikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat. Pelepasan kawasan hutan ini dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI Yogyakarta menyampaikan, luasan indikatif Penataan Kawasan Hutan Dalam Rangka Pengukuhan Hutan (PPTKH) Provinsi Banten sebesar 51.084, 82 hektar, di dalam luasan tersebut telah dimanfaatkan sebagai permukiman, fasum, fasos, dan lahan garapan.
Pelepasan kawasan hutan dipandang sebagai lokasi yang memiliki sumberdaya secara komprehensif yang menitikberatkan pada pembangunan wilayah bersama-sama masyarakat. Maka dari itu, tanah bekas kawasan hutan yang telah didistribusikan kepada masyarakat perlu dilanjutkan dengan program pemberdayaan masyarakat agar dapat mengelola lingkungan dengan baik dan bernilai ekonomi sehingga berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakatnya.
Bambang Irianto sebagai Konsultan Perorangan GTRA Provinsi Banten menyampaikan, “Pemberdayaan masyarakat membutuhkan tahapan yang holistik serta komprehensif agar dapat mencapai goals pemberdayaan,” ujarnya.
Tahapan tersebut meliputi Identifikasi potensi dan masalah perkampungan, Merubah mindset masyarakat, Rekontruksi Kampung, Konsultasi, Kerja Sama, Inovasi, Branding Kampung, Peningkatan Kapasitas, Edukasi yang menyenangkan, Green Business (Komersialisasi), Publikasi, Replikasi dan Leadership tambahnya. (Red/Ros)