LINTAS24NEWS.com – Rabu (8/3/2023) pukul 08.00 sampai dengan 12.30 WIB dan bertempat di Swiss-Belhotel Jambi, telah dilaksanakan kegiatan penerangan hukum oleh bidang penerangan dan penyuluhan hukum pusat.
Penerangan hukum Kejaksaan Agung mengenai pengelolaan dana desa dengan pengawalan dari Kejaksaan untuk mewujudkan pemerintahan Desa bebas korupsi.
Dalam materi kegiatan tersebut, disampaikan konsep’ Jaksa Sahabat Masyarakat Desa’ dengan harapan para Kades dan perangkat Desa dapat menjadi sahabat Jaksa.
Kemudian tak ada rasa takut ataupun enggan dengan Jaksa. Sehingga dapat berkolaborasi dalam penyelenggaran pemerintahan di Desa khususnya terkait pengelolaan dana Desa.
Acara itu dibuka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan yang dalam sambutannya mengharapkan kegiatan penerangan hukum ini dapat dimanfaatkan secara maksimal karena tuntutan dari segenap elemen masyarakat.
“Masyarakat selalu berharap agar birokrasi terutama aparatur Desa dapat berkualitas dan tertib administrasi, sehingga terwujud ketertiban umum untuk menekan kecurangan,” ungkapnya.
Kegiatan penerangan hukum ini disambut antusias oleh para peserta dan dihadiri Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Martha Berliana, Asisten di Kejaksaan Tinggi Jambi, serta Kepala Desa di Provinsi Jambi.
(45/red)