BANTEN, LINTAS24NEWS.com – Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap Keenam (VI) sah ditetapkan. Hal tersebut sesuai Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.44-Huk/2021 tentang Perpanjangan Tahap Keenam Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Gubernur BantenWBanten Halim biasa disapa WH menyebut, langkah PSBB disebutkan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 di Provinsi Banten.
“Penetapan PSBB ke VI diIakukan untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran Covid-19,” ungkap Wahidin Halim orang nomor satu dibanten ini disapa WH.
Selain itu, penetapan PSBB juga sudah berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan peraturan penyelenggaraan dan pencegahan kedaruratan bencana lainnya.
Perpanjangan PSBB dilaksanakan di seluruh wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten terhitung mulai 18 Februari hingga 19 Maret 2021.
Pasalnya, PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19. Diharapkan, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten melaksanakan PSBB ke VI secara konsisten.
“Selain konsisten melaksanakan PSBB, Kabupaten/Kota juga harus mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat,” tukasnya.
Waktu penetapan pelaksanaan ditetapkan oleh Bupati/Walikota. Langkah selanjutnya tetap dilakukan operasional check point di wilayah Kabupaten/Kota masing-masing oleh Bupati/Walikota. (chepi)