LINTAS24NEWS.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menghentikan aktivitas proyek pembangunan pabrik di wilayah Cadas Kukun, Kecamatan Rajeg, Senin (20/2/2023).

Penghentian tersebut dilakukan karena proyek tersebut menyebabkan kemacetan dan dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban umum di wilayah tersebut.

Selain menyebabkan kemacetan, aktivitas proyek tersebut juga kerap menjadi penyebab kecelakaan akibat ceceran tanah dari aktivitas proyek tersebut.

“Karena sudah menyebabkan jalan menjadi licin oleh tanah, kami menghentikan sementara aktivitas proyek tersebut serta mengintensifkan pihak proyek untuk membersihkan jalanan yang tercecer tanah dengan cara menyemprot jalanan tersebut,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi.

Baca juga:  Lakukan penertiban, Satpol PP Kabupaten Tangerang Amankan 8 PSK

Ia juga mengungkapkan, Satpol PP Kabupaten Tangerang melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil juga memanggil penanggung jawab proyek tersebut untuk dilakukan pemeriksaan terkait dokumen perizinan.

“Penanggung jawab proyek juga akan kami periksa terkait dokumen kepemilikan. Untuk sementara, aktifitas tersebut kami hentikan sementara,” ujarnya.

Sebagai informasi, setelah tim dari Satpol PP melakukan investigasi ke lokasi, sebab akibat dari tercecernya tanah di jalanan karena terjadinya antrian truk yang membawa tanah di sekitar jl.Raya Cadas Kukun, serta sempitnya jalan akses truk ke lokasi proyek.

(Ibong/red)