LINTAS24NEWS.com – Pengerjaan proyek bangunan Jaringan retail waralaba Indomart diwilayah Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, diduga abaikan K3.
Pantauan wartawan dilokasi proyek tampak sejumlah pekerja tak satupun mengenakan standar keselamatan seperti Helm untuk melindungi kepala, Safety Belt untuk mencegah pekerja jatuh, masker pelindung atau face shield, sepatu boot dan lain-lain yang wajib digunakan sesuai Standar operasional Prosedur (SOP) pengerjaan Proyek.
Tak hanya itu, bangunan tersebut juga diduga belum mengantongi izin dari pemerintah Kota Tangerang (Pemkot Tangerang).
Dugaan bangunan tersebut belum memiliki izin diperkuat dengan keterangan salah seorang anggota Satpol PP Kota Tangerang yang bertugas di wilayah Ciledug bernama Roni.
Saat dikonfirmasi, Roni mengaku belum mengetahui adanya bangunan tersebut.
“Siap bang nanti saya cek,” singkatnya, saat dihubungi melalui telepon Jumat (12/11/21).
Tak lama, Roni kembali menghubungi awak media dan menginformasikan bahwa keberadaan bangunan tersebut untuk sementara di duga tak berizin.
“Sudah saya cek bang, belum ada izinnya, pemilik sedang kami coba hubungi untuk klarifikasi,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak indomart maupun penangung jawab proyek belom bisa dihubungi untuk dikonfirmasi. (Red/Tim)