LINTAS24NEWS.com – RZ (21) yang diduga berselingkuh dengan mertua mendatangi Polda Banten, kedatangan RZ dengan penasihat hukumnya itu untuk malaporkan dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang dilakukan mantan istrinya NR.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan RZ datang pada Kamis 29 Desember 2022 ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten untuk membuat laporan.

“Adapun laporan yang dibuat RZ (21) terkait dugaan tindak pidana ITE yang diduga dilakukan oleh mantan istrinya NR,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.

Baca juga:  Polrestro Tangerang Terjunkan 150 Personil Dalam Operasi Keselamatan Jaya 2023

Tambahnya, Shinto menuturkan bahwa laporan RZ seluruhnya belum diterima kepolisian karena belum memenuhi bukti-bukti sebagai pendukung dengan dugaan tindak pidananya.

“Dari hasil gelar sesuai SOP dalam pelayanan Laporan Polisi di SPKT Polda Banten, disimpulkan bahwa pelaporan belum memenuhi bukti-bukti yang mendukung dugaan tindak pidana ITE tersebut,” kata Shinto melalui keterangan tertulisnya, Rabu (4/1/2023).

Lanjutnya, Shinto menuturkan meski belum diterima, RZ telah bertemu dengan penyidik Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Banten untuk berkonsultasi dan berdiskusi terkait kekurangan berkas pelaporannya.

“Sesuai dengan Surat Edaran Kapolri Nomor 2 tanggal 19 Februari 2021, maka Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Banten akan mengedepankan upaya edukasi dan peringatan terhadap konten-konten yang dianggap mencemarkan nama baik seseorang,” tutur Shinto.

Baca juga:  Waduh! Enam Orang Diperiksa Sebagai Saksi, Terkait Dengan Perkara PT Graha Telkom Sigma

Menurut Shinto, penyidikan melakukan kajian secara komprehensif untuk mengambil keputusan bersama terhadap fakta yang disajikan dalam pengaduan.

“Sampai dengan saat ini tidak ada laporan polisi yang masuk dari Saudara RZ di Polda Banten,” pungkasnya.

(Ibong/Ndi)