JAKARTA, LINTAS24NEWS.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan pers terkait cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/4/2022).
Dalam keterangannya, Jokowi mengatakan, pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idulfitri 1443 H pada tanggal 2-3 Mei 2022. Dan juga menetapkan cuti bersama Idulfitri, yaitu pada 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei 2022.
“Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022,” kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Baca juga: Polresta Tangerang Bongkar Sindikat Jaringan Internasional Perdagangan Orang
Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.
Jokowi mengatakan, cuti bersama dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, dan kerabat di kampung halaman. Namun, ia mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan lantaran pandemi virus corona belum usai.
Baca juga: Ingatkan Kabinetnya Fokus Kerja, Presiden Larang Menteri Bicara Penundaan Pemilu 2024
Selain itu, presiden juga meminta masyarakat segera melengkapi vaksin Covid-19.
“Saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai, kita semua harus selalu waspada,” ucap Jokowi.
“Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” tuturnya. (Red)