LINTAS24NEWS.com– Jajaran Polsek Kelapa Dua bergerak cepat menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait peredaran obat keras ilegal. Dalam operasi senyap yang digelar di Jalan Kelapa Dua Raya, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pengedar beserta barang bukti ratusan butir obat jenis Tramadol.

Operasi ini berawal dari laporan warga serta pemberitaan media yang menyoroti dugaan maraknya peredaran obat keras di kawasan tersebut. Merespons informasi tersebut, tim opsnal Polsek Kelapa Dua langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pengintaian dan penangkapan.

Hasilnya, satu orang pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka, polisi menyita ratusan butir Tramadol yang siap edar. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Kelapa Dua guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Kapolsek Kelapa Dua, AKP. Rokhmatulloh menegaskan,bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Ia menyatakan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran obat tanpa izin di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran obat keras tanpa izin. Ini adalah upaya kami dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” tegas Kapolsek dalam keterangannya, Senin (2/3/2026).

Pihak kepolisian juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi. Sinergi antara warga dan aparat dinilai menjadi kunci utama dalam memutus rantai peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan pemukiman.

Masyarakat diimbau untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui kanal resmi atau kantor polisi terdekat. Identitas pelapor dipastikan akan dirahasiakan demi keamanan bersama.

(Ibong/Rdk)