LINTAS24NEWS.com – Polres Pandeglang mengungkap kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi untuk nelayan di Kabupaten Pandeglang dan terduga pelaku sebanyak 13 orang yang menjual ke kalangan industri, pada Kamis (29/12/2022) lalu.
“Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat dan kebetulan anggota kami sedang berpatroli, kemudian melihat kendaraan yang membawa bahan bakar minyak (BBM) jenis solar melintas dengan kecepatan yang lambat, akhirnya kita berhentikan. Selanjutnya setelah kita cek yang bersangkutan tidak bisa menunjukan legalitas barang tersebut, sehingga kita lakukan pemeriksaan dan pendalaman,” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton saat konferensi pers, Selasa (3/1/2023).
Lanjutnya, Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton menuturkan bahwa saat kendaraan tersebut digeledah ditemukan 2 ton BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah, kemudian anggota melakukan peninjauan kasus itu ke dua wilayah yaitu Kecamatan Patia dan Serang, sehingga berhasil mengamankan sebanyak 8 ton solar.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan dan pendalaman, baru kita kembangkan ke daerah Patia dan menemukan sebanyak 4 ton solar yang sudah dikumpulkan oleh para pelaku tersebut, dari situ kita lakukan pengembangan lagi ke daerah Serang dan berhasil mengamankan satu unit kendaraan colt diesel dan solar sebanyak 4 ton. Jadi total keseluruhan barang bukti yang berhasil kita amankan sebanyak 10 ton solar dengan 13 orang pelaku, dengan keuntungan dari setiap liter itu sebesar Rp 1.000 rupiah,” tuturnya.
Tambahnya, Shilton menjelaskan bahwa solar tersebut didapatkan oleh para pelaku dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di Kecamatan Panimbang.
“Solar tersebut didapat dari SPBN yang berada di Kecamatan Panimbang dan sudah dijual kepada pembelinya atas nama saudara Stive serta saudara Bowo sebagai pembawa mobilnya, jadi para tersangka ini modusnya sebagai ojek nelayan dengan cara mengumpulkan kartu untuk pembelian bahan bakar solar dari nelayan,” jelas Shilton.
Menurut Shilton, bahwa setiap orang tersangka mengumpulkan sebanyak 35 liter solar dan digabungkan dan ditimbun disalah satu tempat milik tersangka di Kecamatan Sukaresmi dan Patia untuk dijual kepada industri.
“Maka dari itu, pelaku dijerat hukuman berdasarkan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU RI No 11 Tahun 2020 tentang hak cipta kerja juncto 55 KUHP dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda sebesar 60 Miliyar Rupiah,” tandasnya.
(Adi/Ndi)