LEBAK, LINTAS24NEWS.com –  Polres Lebak Polda Banten berhasil menangkap dua orang pelaku pencuri besi guardrail atau pagar pengaman jalan yang berada di Jalan Nasional III Binuangeun Simpang KM 2 Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten pada Kamis (24/3/2022).

Kapolsek Wanasalam Polres Lebak AKP Aam Marto Subroto menyampaikan bahwa personel mendapatkan laporan adanya pencurian besi tiang penyangga guardrail.

“Hasil dari laporan tersebut pada Kamis (24/03) kami melakukan penyelidikan dan telah diamankan pelaku di Jalan Nasional III Binuangen Simpang KM 2 Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak,” katanya.

Selanjutnya, Aam Marto menjelaskan pelaku yang diamankan sebanyak 2 orang diantaranya satu orang pelaku pencuri besi guardrail yaitu IB (33) warga Cibaliung, Kabupaten Pandeglang dan masih dilakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku RI (29) yang melarikan diri.

Baca juga:  Gubernur Banten Buka Lalu Lintas Jembatan Bogeg, Terlebar Di Indonesia

“Hasil dari penangkapan tersebut kami amankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan Daihatsu Grandmax warna silver yang membawa barang berupa besi guardrail seberat 2 ton,” ujarnya.

Baca Juga: Pemilik Toko Ungkap Modus Pencuri Minyak Goreng Yang Terekam Cctv

Baca Juga: Polres Serang Kota Bekuk Lima Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca

Aam Marto mengatakan hasil pengakuan dari pelaku mereka melakukan aksinya di Jalan Raya Malingping Saketi tepatnya di Desa Senanghati dan Desa Cipeundeuy Kecamatan Malingping bersama satu temannya.

“Hasil pengakuan tersangka tersebut kami segera melakukan koordinasi dengan Polsek jajaran dan melakukan pengejaran tersangka yang melarikan diri serta melakukan pengembangan lebih lanjut,” kata Aam Marto.

Baca juga:  Edarkan Obat Hexymer dan Tramadol Tanpa Izin, Pelaku di Amankan Sat Resnarkoba Polres Lebak

Diakhir, Aam Marto mengatakan, atas perbuatannya para pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana.

“Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutupnya. (Red)

Source: Bidhumas Polda Banten