KABUPATEN TANGERANG, LINTAS24NEWS.com Diduga membuat surat kelengkapan administrasi untuk syarat pembuatan akta jual beli (AJB) tanah yang berada di Desa Rawaboni Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, Kepala Desa Rawaboni melalui Sekertaris Desa sudah melaporkan peristiwa tersebut ke polres metro Tangerang kota berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/ 762/V/2022/SPKT Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya. Sabtu (21/05/2022)

Surat Pengantar Model Satu (PM1) surat yang biasanya dikeluarkan serta ditandatangani oleh kepala Desa/Lurah dan Sekretaris Desa/Kelurahan untuk berbagai keperluan si pembuat.

Beda halnya yang terjadi di Desa Rawaboni, Kecamatan Pakuhaji, hendak membuat surat kelengkapan administrasi untuk persyaratan pembuatan akta jual beli (AJB) tanah yang berada di Desa Rawaboni Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang.

Saat dikonfirmasi, Sekertaris Desa Rawaboni Udi Maan mengungkapkan, dirinya baru mengetahui adanya tanda tangan dan stempel yang diduga dipalsukan.

Baca juga:  Ketua LPTQ Tegaskan Tak Ada Kecurangan Pelaksanaan MTQ Kabupaten Serang

“Saya baru tau pas kemarin ada seorang perempuan yang datang ke kantor untuk membuat surat pengantar mutasi SPPT PBB,” ungkap Udi Maan diruang kerjanya, Sabtu (21/5/2022).

Kemudian, pada saat Sekdes menanyakan kelengkapan persyaratannya, langsung ditunjukkan oleh perempuan tersebut. Dari berkas yang ditujukkan itu, ditemukan adanya keanehan pada tanda tangan dan stempel Desa yang tertera tampak berbeda dengan yang sekarang digunakan.

“Saya juga kaget, pas saya liat AJB nya udah jadi dan disitu tercantum nama saya sama ibu lurah. langsung menanyakan kepada kepala desa Rawaboni terkait tanda tangan dan stempel tersebut,” ucapnya

Sementara itu Cunayah selaku Kepala Desa Rawaboni sudah memberikan kuasa sepenuhnya kepada sekertarisnya untuk melaporkan prihal tanda tangannya dan stempel desa yang dipalsukan ke pihak kepolisian agar ada efek jera bagi oknum yang membuat surat tersebut.

Baca juga:  Divisi HP2H Panwaslu Kecamatan Sepatan Timur Gelar Rakor Evalusi Pengawasan Pilkada Tahun 2024

“Saya sudah laporkan ke pihak berwajib siapapun orangnya, karena ini sudah merugikan saya”. Tandasnya

Adapun tanda tangan dan stempel Desa Rawaboni yang di duga dipalsukan tertera pada: Surat Pernyataan Belum Bersertifikat, Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Surat Pernyataan Kebenaran Tanda Tangan/Cap Jempol, Surat Pernyataan Batas Tanah, Surat Pernyataan Menjual dan Akta Jual Beli (AJB) yang dikeluarkan oleh Notaris Herry Kurniawan. SE, SH, M,Kn, yang beralamat di Jalan Raya Kampung Melayu Barat Nomor 89, Desa Kampung Melayu Barat, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. (Ibong/red)