LINTAS24NEWS.com, TANGERANG – Pelaksanaan proyek pembangunan drainase U-ditch yang berada tepat di samping Kantor Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang itu diduga asal jadi dan tidak sesuai SOP Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Hal itu dikatakan oleh Bondan Ilham Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Relawan Jaya Bersatu (RJB) Indonesia. Dalam pantauannya, terlihat dilokasi kegiatan proyek drainase U-ditch tersebut pada saat pemasangannya dan tidak adanya papan keterangan informasi publik (KIP).
“Proyek ini tidak sesuai SOP Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan saat pemasangan U-ditch tersebut tidak ada hamparan pasir, lantai kerja serta saat pemasangannya pun airnya tidak dikuras terlebih dahulu. Maka untuk apa anggaran tersebut tidak dipakai alat bantu lainnya juga,” ucap Bondan Ilham Ketua LSM RJB Indonesia, Kamis (16/3/2023).
Dikatakan Bondan, sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.
“Baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan dan pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” tegas Bondan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi lintas24news.com bersama LSM RJB Indonesia mendatangi kantor Kecamatan Teluknaga untuk meminta keterangan kepada pihak Seksi Ekonomi dan bangunan (Ekbang) terkait proyek diduga asal jadi tersebut.
Pihak seksi Ekbang Teluknaga menyampaikan bahwa pemerintah Kecamatan Teluknaga telah mendapat bantuan dari DTRB dan DBMSDA Kabupaten Tangerang.
“Dalam melakukan perbaikan dan pemasangan U-ditch ini penuh ke hati-hatian dan sesuai dengan SOP, mulai dari peralatan, APD (alat pelindung diri), dan lainnya,” kata pihak Ekbang Teluknaga kepada lintas24news.com, Kamis (16/3/2023).
Ekbang Teluknaga menambahkan, bahwa pihak pelaksana atau pihak ketiga dari kegiatan proyek pembangunan itu juga benar-benar dilakukan oleh DTRB menunjuk langsung ahli dalam bidangnya.
“Jadi tidak dilakukan asal, karena dalam kegiatan itu juga oleh orang Tangerang, intinya yang ahli lah,” tuturnya.
(Bandi/red)