LINTAS24NEWS.com, TANGERANG – Tim gabungan Bareskrim Polri bersama jajaran kepolisian wilayah Tangerang, Banten dan Bea Cukai Bandara Soetta berhasil mengungkap sebuah pabrik pembuatan ekstasi dan mengamankan dua pelaku jaringan Internasional di sebuah rumah mewah, di Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5, Kampung Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Pengungkapan tersebut diungkapkan oleh Kabareskrim Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto bersama Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto didampingi Wakapolda Banten Brigjen Pol M. Sabilul Alif, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ramadhan, Dirtipid Narkoba, Dirinterdiksi Narkotika Bea Cukai R. Syarif Hidayat, Kepala KPU BC tipe C Soetta Gatot Sugeng Wibowo, Dirnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany.
Kabareskrim Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto mengatakan, kejadian berawal saat pihak kepolisian mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman mesin cetak tablet dari luar negeri dan bahan kimia jenis pentylon.
“Direktorat TP Narkoba Bareskrim Polri mendapat informasi tentang akan adanya pengiriman mesin cetak tablet dari luar negeri dan bahan kimia jenis pentylon serta bahan prekusor lainnya yang akan digunakan untuk pembuatan pencetakan Ekstasi di Indonesia,” ucap Agus.
Dalam penggerebekan pabrik ekstasi jaringan Internasional tersebut diamankan dua pelaku berinisial TH (39) dan N (28). Terungkap tersangka TH merupakan residivis untuk kasus yang sama.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka TH bertugas sebagai koki, yakni melakukan pembuatan atau peracikan bahan menjadi pil ekstasi. Sementara N bertugas mencetak bahan adonan menjadi pil ekstasi.
“Hasil keterangan dua tersangka dari TH dan N, bahwa mereka diperintahkan oleh seorang berinisial B yang saat ini masih DPO untuk bekerjasama sebagai koki guna memproduksi Ekstasi di Clandstine Lab yang berlokasi di Kabupaten Tangerang dan masing-masing diberi upah Rp500 juta perorang,” terangnya.
Dalam penggerebekan pabrik ekstasi jaringan internasional itu, polisi mengamankan 9.517 butir ekstasi, obat terlarang jenis kapsul sebanyak 593 butir, kapsul berwarna hijau sebanyak 300 butir.
Lalu, bahan belum jadi berbagai warna, seperti bubuk pink dan tepung cina dengan total 9,7 kilogram, berbagai macam bubuk gelatin magnesium total 43,7 kilogram, satu mesin cetak tablet ekstasi, berbagai macam peralatan cland laboratorium, dan alat komunikasi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat beberapa pasal, pertama Primair Pasal 114 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua Subsidair Pasal 112 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan adanya pengungkapan kasus ini jumlah total jiwa yang berhasil diselamatkan adalah 460. 778 jiwa,” tukas Agus.
(Adi/rdk)