LINTAS24NEWS.com, TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mengamankan puluhan Pekerja Seks Komersial (PSK) di wilayah Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua dan Mardigrass, Kecamatan Panongan, Kamis (6/4/2023) dini hari.

Sebanyak 30 Pekerja Seks Komersial (PSK) berhasil diamankan dari beberapa tempat usaha Panti Pijat yang berada di wilayah Kelurahan Bencongan dan Mardigrass, Kecamatan Panongan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan puluhan pekerja seks komersial (PSK) dan kami bawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk didata dan dilakukan pembinaan,” ucapnya.

Baca juga:  Pilkades PAW Sukses Digelar, Pandu Triwijaya Sah Pimpin Desa Salembaran Jati

“Operasi Gemilang Tertib Ramadhan ini, akan kami terus lakukan, guna menjaga kenyamanan masyarakat Kabupaten Tangerang khususnya pada masa Bulan Suci Ramadhan saat ini,” kata Fachrul Rozi, Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang.

Selain itu Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, M. Syahdan Muchtar mengungkapkan, dalam operasi ini kami lakukan sebagai bentuk program dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja yaitu Gemilang Tertib Ramadhan,” ujarnya.

PSK
Satpol PP Kabupaten Tangerang segel panti pijat di Kecamatan Panongan.

“Kami berhasil mengamankan puluhan Pekerja Seks Komersial (PSK) yang berada di 5 tempat usaha panti pijat sebanyak 17 terapis yang diamankan di wilayah Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, selain itu tim berhasil mengamankan 9 terapis yang berada di panti pijat yang berada di panti pijat yang berlokasi di MardiGrass, Kecamatan Panongan. Dan 2 pasangan yang bukan muhrim nya berada di sebuah Kos-kosan,” pungkasnya.

Baca juga:  Divisi HP2H Panwaslu Kecamatan Sepatan Timur Gelar Rakor Evalusi Pengawasan Pilkada Tahun 2024

Sebagai informasi, Dalam Operasi Gemilang Tertib Ramadhan ini, Satpol PP akan selalu melakukan pengawasan penertiban terhadap tempat usaha dan hiburan yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang.

Hal tersebut dilakukan untuk mencegah hal-hal yang mengundang kemaksiatan di wilayah Kabupaten Tangerang selama Bulan Suci Ramadhan, agar masyarakat fokus dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1444 H.

(Ibong/rdk)