LINTAS24NEWS.com, TANGERANG – Kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang oknum guru agama berinisial M alias A di Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang berhasil diungkap Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

Dalam kasus tersebut, sebanyak tujuh orang anak-anak berusia 8 hingga 10 tahun diketahui menjadi korban oknum guru agama berinisial M.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Desember 2022 hingga Januari 2023.

Dimana terungkapnya kasus tersebut bermula saat pihak kepolisian mendapat laporan dari orang tua korban pada 15 Januari 2023 lalu.

Baca juga:  Hisense Merayakan Dimulainya FIFA Club World Cup 2025™ sebagai Mitra Resmi, Menandai Tonggak Baru dalam Perjalanan Olahraga Global

“Dalam laporan tersebut, orang tua korban mengaku anaknya telah menjadi korban pencabulan saat belajar agam di rumah M,” ujarnya dalam Konferensi Pers, Kamis (9/2/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sambung Zain, pelaku mengaku memasukkan tangannya ke dalam rok dan meraba alat vital korban. Tak sampai disitu, pelaku juga meraba bagian dada dan paha korban.

“Dari hasil penyelidikan, korban pencabulan bertambah dari tiga orang kini menjadi tujuh orang,” katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni pakaian korban dan pakaian pelaku serta hasil visum.

Zain mengatakan, saat ini pelaku telah mendekam di Rutan Polres Metro Tangerang Kota.

Baca juga:  Konsultasi Seputar Pendaftaran Pra PPDB, ini Kontak Helpdesk Dindik Kota Tangerang

“Saat ini kita terus melengkapi pemeriksaan dan melakukan pendampingan kepada korban. Kita sedang dalami kasusnya. Yang jelas pelaku melakukan aksinya karena ingin menyalurkan hasratnya,” tambahnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, M diancam pasal 76 D Junto pasal 81, Pasal 76 E pasal 82 UU RI tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum penjara selama 15 tahun.

(Adi/red)