LINTAS24NEWS.com – Rencana pemasangan jaringan pipa air bersih tahap dua di Perumahan Panorama Sepatan 1, Desa Tanah Merah, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten, mengalami kendala. Pemasangan yang direncanakan oleh PT Aetra Air Tangerang ini mendapat tentangan dari penghuni lama perumahan yang mengajukan sejumlah permintaan sebelum proyek bisa dilanjutkan.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat tertanggal 5 Mei 2024, yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Aetra Air Tangerang, CSMG Manager PT Aetra Air Tangerang, dan Direktur PT Arya Lingga Manik, pengembang Perumahan Panorama Sepatan 1.

Menurut Kuasa Hukum PT Arya Lingga Manik Putu Dana, pihak perusahaan merasa heran dengan permintaan yang diajukan oleh sebagian penghuni lama. Dalam surat yang ditunjukkan kepada wartawan, penghuni meminta pengembalian dana sebesar Rp103.200.000 sebelum kegiatan pemasangan jaringan air bersih dilakukan.

Dana tersebut adalah iuran dari 86 warga penghuni lama saat pemasangan tahap pertama jaringan air bersih. “Dari 86 warga, masing-masing sepakat iuran Rp1.200.000 untuk pemasangan tersier yang masuk ke unit rumahnya,” kata Putu Dana pada Jumat, 17 Mei 2024.

Baca juga:  Dibuka Kadisbudpar, Hotel Santika Batam dan Perwara Gelar Workshop serta Lomba Public Speaking

Menurut Putu Dana, Perumahan Panorama Sepatan 1 awalnya tidak menyediakan jaringan air bersih dari PT Aetra atau Perumdam, melainkan menggunakan sumur pantek sesuai dengan spesifikasi promosi saat pemasaran perumahan. Namun, seiring waktu, penghuni meminta air bersih, dan pengembang menyanggupi dengan kesepakatan warga iuran untuk sambungan tersier. Pihak pengembang sendiri telah mengeluarkan lebih dari Rp800 juta untuk pengadaan jaringan pipa utama di jalan utama.

Putu berujar, pengembang merasa heran dengan permintaan pengembalian iuran tersebut ketika akan ada pemasangan baru untuk kebutuhan air bersih penghuni tahap dua. Padahal penghuni tahap satu saat ini sudah menikmati air bersih yang mengalir ke rumah mereka.

“Sekarang sudah dinikmati, kenapa sekarang minta uang dikembalikan ketika ada penyambungan baru. Pengembang tidak bisa memenuhi permintaan itu karena memang tidak ada dasarnya,” kata Putu.

Selain pengembalian dana, penghuni lama juga meminta PT Aetra membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang menyatakan akan memperbaiki atau mengganti segala kerusakan atau kerugian akibat kegiatan instalasi jaringan air bersih. Penghuni meminta surat pernyataan itu disampaikan sebelum kegiatan dimulai.

Baca juga:  Kisah Pengacara, Kurator dan Mediator Muda Asal Mataram Raih Impiannya di Jabodetabek

Menurut Putu, tanpa diminta pun, pelaksana kegiatan pemasangan pipa air bersih akan melakukan perbaikan jika ada kerusakan. Hal ini dibuktikan dengan adanya surat pemberitahuan sebelumnya tertanggal 7 Maret 2024, yang menyatakan bahwa kondisi jalan atau sarana lain di Perumahan Panorama Sepatan 1 yang terkena dampak pekerjaan pemasangan jaringan pipa akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Atas terhambatnya pelaksanaan pemasangan jaringan pipa di Perumahan Panorama Sepatan 1 tahap dua, Putu mengatakan pihak pengembang menyayangkan situasi ini.

“Kami sebagai pengembang berharap ada perlindungan dari pemerintah atas investasi yang telah kami lakukan di sini,” katanya.

Adanya gejolak tersebut pihak Polsek Sepatan telah melakukan upaya mediasi dengan mengundang para pihak di antaranya PT. Arya Lingga Manik, Kecamatan Sepatan Timur dan warga panorama sepatan 1. Akan tetapi, pada malam itu pihak perwakilan warga panorama sepatan 1, tidak datang untuk menghadiri acara mediasi tersebut.

Saat berita ini di tayangkan pihak PT. Aetra belum bisa memberikan jawaban atas konfirmasi wartawan melalui via WhatsApp.