LINTAS24NEWS.com, TANGERANG – Pihak Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Kabupaten Tangerang mengakui telah memungut uang daftar ulang kepada orang tua siswa kelas XI dan XII. Diduga pungutan tersebut liar dan nilainya sampai jutaan rupiah.

Hal tersebut sangat dikeluhkan wali murid dengan adanya pemungutan dari pihak sekolah. Sangat tidak masuk akal, jika komite yang meminta dan mengumpulkan uang daftar ulang tersebut proses pungutan itu komite yang mengkordinir, kepada setiap siswa dengan alasan untuk daftar ulang.

Apalagi jika dilakukan oleh sekolah negeri yang mayoritas dana operasionalnya sudah ditanggung negara.

Ketika di konfirmasi, Mudi Salah satu guru yang mengajar di Sekolah MAN 3, mengakui atas pungutan biaya daftar ulang per siswa Rp. 2.040 000.00. Dia menambahkan pungutan tersebut diketahui dan atas kebijakan komite sekolah.

Baca juga:  Kelurahan Kutabumi Bersama Dinkes Gelar Vaksinasi Boster

“Benar biaya daftar ulang Rp. 2.040.000.00.  Itu mengacu dan sudah tahu sejak tahun lalu 2,040.000 saya hanya meneruskannya saja. Uang itu untuk keperluan sekolah dan diketahui oleh komite sekolah,”  kata Mudi kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).

Terpisah, Ketua LSM Geram Banten Indonesia DPC Kabupaten Tangerang, Samsuri, mengatakan apapun bentuknya pihak sekolah tidak boleh melakukan pungutan kepada orang tua siswa. Karena, semua itu sudah dibiayai pemerintah pusat maupun daerah, sesuai Undang-Undang (UU) No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.

menambahkan, selain aturan untuk sekolah, peraturan yang berfungsi mengatur fungsi dari komite sekolah juga ada.

“Untuk komite sekolah dikuatkan dengan Peraturan Mendikbud No.75 Tahun 2016. Di situ dijelaskan Komite Sekolah tidak boleh melakukan pungutan tapi penekan lebih kepada penggalangan dana (partisipasi). Bukan yang bersifat memaksa, mengikat, atau ditentukan jumlah dan waktunya,” kata samsuri.

Baca juga:  VRITIMES dan Mediabantencyber.co.id Jalin Kemitraan Strategis untuk Perkuat Distribusi Informasi Digital

Menurut samsuri pungutan yang dilakukan pihak sekolah atau komite sekolah itu jelas melanggar dan tidak bisa dibenarkan.

Apalagi sarana dan prasarana negara (red-sekolah) digunakan untuk bisnis demi mencari keuntungan kepsek dan komite sekolah ini jelas salah.

“Jangan sampai dibiarkan. Pihak dinas harus mengambil tindakan. Karena ini sudah melanggar ketentuan pendidikan nasional yang ada sekarang ini. Karena pungutan yang dilakukan pihak sekolah dan komite sudah dibiayai oleh pemerintah. Jika pihak sekolah dan komite melakukan pungutan ini jelas telah melawan hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi,” terangnya.

(Ibong/rdk)