KOTA TANGERANG, LINTAS24NEWS.com Berziarah kubur kepada almarhum atau almarhumah keluarga yang telah meninggal dunia merupakan sebuah momen penting bagi ummat Islam seperti pada hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M.

Namun ironis yang dialami masyarakat Kelurahan Kedaung Wetan dan Kedaung Baru Kecamatan Neglasari karena pada saat berziarah kubur kepada almarhum makam keluarganya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) dengan kondisi terendam air limbah berwarna hitam dan berbau yang berasal dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing.

Baca juga: Kesekian Kalinya, Warga Keluhkan Dampak Dari TPA Jatiwaringin Cemari Lingkungan

Pada Minggu 8 Mei 2022, Bambang Wahyudi pemerhati lingkungan langsung melakukan observasi lapangan ke area Tempat Pemakaman Umum masyarakat Kelurahan Kedaung wetan atau Kedaung baru yang berdampingan langsung dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing.

Baca juga:  Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Cek Personil Dalam Apel Pagi

“Saya sudah mengambil sampel Air dan tanah makam yang tergenang Air limbah yang berbau busuk berasal dan mengalir dari TPA Rawa Kucing. Selanjutnya saya akan lakukan test laboratorium air dan tanah tersebut, karena air yang berasal dari TPA di indikasikan mengandung Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3),” ungkap Bambang.

Baca juga: Pemkot Tangerang Tertibkan Lapak Liar Didekat TPA Rawa Kucing, Warga Terdampak Minta Direlokasi

Baca juga: Respon Keluhan Warga, DLHK Tangerang Sapu Bersih Lapak Liar di TPA Jatiwaringin

Bambang mengatakan, jika nanti hasil test air dan tanah yang menggenangi makam tersebut mengandung unsur limbah B3, maka pemerintah kota Tangerang telah melakukan pelanggaran terhadap UU 32 tahun 2009 tentang penegakan dan perlindungan lingkungan hidup.

Baca juga:  KPU Kota Tangerang dan Disdik Provinsi Banten Tandatangani Perjanjian Kerjasama

“Saya akan bersurat kepada Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi KLHK RI untuk dilakukan penegakan UU 32 tahun 2009 terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah Kota Tangerang terutama Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang,” tandas Bambang. (Ibong/red)