KOTA TANGERANG, LINTAS24NEWS.com – Warga Kedaung, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten yang berbeda berdekatan dengan tempat pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing mempertanyakan rencana Pemkot Tangerang yang ingin menertibkan lapak liar di sekitar TPA.

Pasalnya, rencana Pemkot Tangerang menertibkan lapak liar merupakan warga yang terdampak adanya TPA Rawa Kucing tersebut dan belum mendapatkan relokasi dari pihak pemerintah setempat.

“Pemkot Tangerang jangan hanya berpikiran untuk melakukan penindakan atau menutup lapak di sekitar TPA. Pemkot harusnya mencari solusi bagaimana masyarakat sekitar TPA yang terdampak limbah dan bau sampai saat ini belum direlokasi,” kata Bambang Wahyudi, Senin, (6/9/2021).

Baca juga:  Terkait Penyesuaian Harga BBM Pemkot Tangerang Gelar Bazar di 13 Kecamatan 

Dikatakan Bambang, warga yang terdampak TPA berada di empat kelurahan, yakni Kelurahan Neglasari, Mekar Sari, Kedaung Wetan dan Kedaung Baru.
Sejak TPA Rawa Kucing beroperasi di tahun 1992, sampai saat ini, Pemkot Tangerang belum merelokasi rumah warga yang terdampak.

“Saya menyambut baik rencana pemerintah menertibkan sampah liar digaris sempadan Sungai Cisadane sebagai bentuk penegakkan hukum atas pelanggaran UU Nomor 18 Tahun 2008,” ujar dia.

Bambang juga meminta pemerintah daerah membongkar bangunan pabrik dan rumah yang berdiri di garis sempadan sungai, yakni sepanjang Sungai Cisadane, Kedaung Baru dan Kedaung Wetan sampai dengan Selapajang Jaya sebagaimana Perda Nomor 8 Tahun 1994.

Baca juga:  Pemkot Tangerang Memberikan Bantuan Rp 200 Juta Untuk Korban Gempa Cianjur

Sementara itu, Kepala Bidang Kebersihan DLH Kota Tangerang, Yudi Pradana menyebut lapak liar tersebut sudah beroperasi sejak 2008.
“Menurut cerita sih benar sejak 2008, tapi kan prosesnya seperti apa, saya belum tahu,” kilahnya.

Saat ditanyakan soal pengawasan yang dilakukan oleh DLH lantaran aktivitas TPS liar itu sudah berlangsung sejak 2008, Yudi menyarankan agar menanyakan kepada pihak terkait.

“Yang pasti, intinya kami lakukan pengawasan,” ucapnya.

Terkait dengan sampah di TPS liar itu berasal dari luar Kota Tangerang, Yudi mengatakan harus dibuktikan terlebih dahulu.

“Kita enggak bisa berasumsi, harus ada pembuktian,” pungkasnya. (Ibong/red)