LINTAS24NEWS.com – Petugas Polisi Sektor (Polsek) Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten mengamankan empat orang pelajar yang diduga melakukan penyerangan, kemudian pelaku ditangkap di tempat tinggalnya masing-masing.
Sementara itu, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan bahwa peristiwa penyerangan itu terjadi pada Senin (2/1/2023) di Jalan Raya Kresek, Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.
“Akibat penyerangan itu, seorang pelajar menjadi korban yang mengalami luka sabetan senjata tajam (Sajam) pada bagian lengan,” kata Romdhon Kapolresta Tangerang, Kamis (5/1/2023).
Lanjutnya, Romdhon menjelaskan awalnya petugas piket Polsek Balaraja mendapat informasi bahwa ada seorang pelajar yang menjalani perawatan di RSUD Balaraja akibat luka sabetan senjata tajam dan langsung pihaknya melakukan pendalaman peristiwa tersebut.
“Kami langsung mendatangi RSUD Balaraja kemudian mendalami peristiwa tersebut, serta bertanya kepada korban,” jelas Romdhon.
Dari keterangan korban, diketahui korban mendapat serangan dari empat pelajar yang tidak dikenalnya. Dari informasi itu, Unit Reskrim Polsek Balaraja bersama Tim Opsnal Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP dan menggali keterangan saksi-saksi.
“Dari keterangan hasil penyelidikan pada Selasa (3/1/2023), polisi kemudian mengamankan seorang pelajar yang tinggal di Kecamatan Cikupa, dari rumah pelajar ini, petugas juga menemukan tiga bilah senjata tajam,” ujar Romdhon.
Tambahnya, ia menyampaikan kemudian didapat keterangan bahwa penyerangan dilakukan oleh empat orang dengan menggunakan sepeda motor dan senjata tajam.
“Petugas pun kemudian mengamankan tiga tersangka lainnya beserta barang bukti senjata tajam dan sepeda motor,” ucapnya.
Disisi lain, dari keterangan pelajar yang diamankan, diketahui keempatnya sengaja mencari lawan. Saat melintas di TKP, mereka melihat pelajar lain yang sedang berkumpul dan tanpa basa-basi langsung melakukan penyerangan.
“Para pelajar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara,” imbuhnya.
(Adi/Ndi)