Lakukan penertiban, Satpol PP Kabupaten Tangerang Amankan 8 PSK

KABUPATEN TANGERANG, LINTAS24NEWS.com Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang gelar penertiban sejumlah tempat hiburan dan Pekerja Seks Komersial (PSK) yang berada di Kampung Bunder Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin (12/7/21) dini hari.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi mengatakan dalam operasi penertiban sejumlah tempat hiburan tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah yang mengacu pada Peraturan Daerah No. 20 Tahun 2004 Tentang Ketentraman Dan Ketertiban Umum dan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2009, Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

“Tim sudah menyisir dan melakukan tindakan di 3 lokasi tempat hiburan berupa penyegelan dan mengamankan beberapa dus minuman beralkohol yang di temukan di dalam lokasi tempat hiburan tersebut,” ujar Fachrul Rozi.

Baca juga:  Himbauan Jelang Nataru Oleh Bupati Zaki Kepada Masyarakat Kabupaten Tangerang

Dirinya juga mengatakan dalam operasi penertiban yang menyisir 3 lokasi, pihaknya juga berhasil menjaring sejumlah Pekerja Seks Komersial (PSK).

“Sebanyak 8 Pekerja Seks Komersial (PSK) berhasil kami ringkus untuk nantinya di bawa ke tempat Panti Rehabilitas Dinas Sosial Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.

Sementara itu, dalam operasi gabungan ke sejumlah tempat hiburan tersebut terdapat beberapa Pekerja Seks Komersial (PSK) yang bersembunyi, hingga ke di semak-semak.

Namun, sejumlah Pekerja Seks Komersial (PSK) yang bersembunyi tersebut berhasil diamankan untuk didata dan diberi pengarahan di Panti Rehabilitas Dinas Sosial Kabupaten Tangerang nantinya.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi didampingi Sekretaris Satpol PP Ahmad Hidayat, Kepala Bidang Trantibum, Kepala Seksi Perlindungan Masyarakat, Kodim 0510 Tigaraksa, Garnisun, Polresta Tangerang serta Pelaksana Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Baca juga:  Satpol PP Kabupaten Tangerang Bersama TNI-Polri Lakukan Giat Operasi Cipta Kondisi

Diketahui, kegiatan operasi tersebut juga mengacu pada Instruksi Bupati Tangerang Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) Corona Virus Disease 2018 di Kabupaten Tangerang. (Red/Ros)

Source: IKP Diskominfo Kabupaten Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *