LINTAS24NEWS.com – Satuan Unit Resort Kriminal (Satreskrim) Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), korban dibawah umur dengan inisial MRR (9). Aksi penjambretan itu terekam CCTV TV yang sempat viral di media sosial.
Korban MRR, merupakan Pelajar SD Kelas 3 Madrasah Ibtidaiyah (MI) Jamiatul Khoir, Aksi penjambretan terjadi di Ciledug, Kota Tangerang. Peristiwa itu menimpa seorang bocah yang sedang berjalan kaki sambil memainkan handphone.
Kapolsek Ciledug Kompol Poltar L. Gaol mengungkapkan, aksi Curat tersebut terjadi di Kampung Tajur, Jalan Mulya, Ciledug, Tangerang, pada Selasa (15/6/2021). Yang dilakukan oleh kedua tersangka berinisial IS Bin Sukatno (19) asal Kembangan Jakarta Barat dan FP Bin Sayuti (20) asal Pondok Aren Tangerang Selatan.
Kedua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor di sebuah gang. Kedua pelaku sempat melewati korban. Berputar kembali dan merampas handphone milik korban.
“Modus operandi kedua pelaku dengan cara mengambil paksa harta benda korban di jalan umum, dengan mengincar anak-anak dibawah umur,” terang Kapolsek Ciledug Kompol Poltar L. Gaol, didampingi Kasubaghumas Kompol Abdul Rachim dan Kanit Reskrim Iptu James, kepada awak Media saat gelar konferensi pers di Mapolsek Ciledug, Selasa (22/6/2021).
Atas laporan korban, dengan berbekal petunjuk rekaman Cctv dan pengumpulan alat bukti, dengan cepat mencari keberadaan pelaku. Kurang dari 24 jam kedua pelaku IS dan FP berhasil diamankan.
“Setelah kami amankan kurang dari 24 jam, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan handphone hasil curiannya telah dijual melalui medsos dengan cara COD,” terang Poltar L. Gaol.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, satu unit sepeda motor Yamaha rx king warna biru tahun 2004 dengan nomor polisi B 6380 SMG, dua kunci kontak sepeda motor, satu dus handphone handphone merk Samsung S6 warna kuning emas, 1 lembar nota pembelian handphone.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 e, (pencurian dengan pemberatan) dengan ancaman kurungan Pidana 7 tahun penjara. (Red/Ros)