LINTAS24NEWS.com, TANGERANG – Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Neglasari berhasil mengungkap dan menangkap kawanan maling tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayahnya.

Kawanan maling sebanyak empat orang tersangka telah diringkus tim Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang kota, Polda Metro Jaya.

Pencurian itu terjadi pada Rabu 8 Februari 2023 sekira pukul 03.00 WIB di kampung Karanganyar RT 002 / 093, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan keempat pelaku tersebut berinisial SAM (22), MR alias Jabrik (31), AR alias Doni (21) dan AS alias Anton (26).

Baca juga:  Jumat Curhat Polsek Pakuhaji Polrestro Tangerang Dengar Keluh Kesah dan Masukan Masyarakat

“Korban RR mengalami kerugian kehilangan motor satria Fu yang tengah di parkir di teras kontrakan,” katanya. Minggu (12/2/2023).

Selanjutnya, Polsek Neglasari yang menerima laporan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut langsung bergerak melakukan penyelidikan dan identifikasi untuk mengungkap dan menangkap para pelaku.

“Pelaku yang pertama kali kita amankan adalah SAM, kemudian dilakukan interograsi diakuinya pencurian tersebut dilakukan bersama tiga rekan lainnya, lalu mereka di tangkap satu persatu di tempat persembunyiannya masing-masing di Wilayah Tangerang Kota dan Kabupaten Tangerang,” urai Zain.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari ke empat pelaku berupa 2 buah Kunci leter T berikut 3 anak kunci. 2 Gerinda listrik untuk membuat anak kunci, sepeda motor Suzuki Satria Fu warna Hitam milik korban tanpa plat nomer diduga akan dipalsukan, motor matik Mio yang digunakan saat beraksi dan satu kaleng cat warna hitam.

Baca juga:  Polsek Sepatan Polrestro Tangerang Sambangi Poktan Kampung Malang

“Para pelaku saat ini diamankan di kantor Polsek Neglasari untuk pemeriksaan lebih lanjut, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

(Adi/red)