LINTAS24NEWS.com, BANDUNG – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) Dominggus Maurist Luitnan, SH, MH didampingi Ketua DPD HAPI Provinsi Banten Imam Fachrudin, S.Ag, SH dan Ketua DPD HAPI Jabar Natar JF Ompusunggu, SH secara resmi mempolisikan Didi Tasidi.
Didi Tasidi dilaporkan lantaran telah memproklamirkan kelompoknya sebagai HAPI hasil konggres HAPI Ke VII pada 15 Oktober 2022 lalu, di Hotel Harris Convention Bandung.
Dikatakan Ketua Umum DPP HAPI Dominggus Maurist Luitnan, SH, MH, laporan polisi tersebut dilakukan bertujuan untuk mempertegas bahwa kelompok Didi Tasidi yang dianggap memaksakan kehendaknya telah melanggar hukum karena melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HAPI.
Dominggus menjelaskan, laporan polisi yang dibuat Ketum DPP HAPI yakni berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 266 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dalam kesempatan itu dilengkapi pula barang bukti yang cukup untuk tindak lanjut penyidikan oleh penyidik Polda Jabar.
“Kedatangan saya ke Polda Jabar bertujuan untuk melaporkan kelompok Didi Tasidi yang telah menyatakan kelompoknya sebagai DPP HAPI hasil Konggres VII Bandung,” kata Ketua Umum DPP HAPI Dominggus, Rabu (18/1/2023).
Dominggus mengingatkan agar pihak-pihak yang gemar melakukan perbuatan inkonstitusional dalam berorganisasi agar tidak membuat keonaran kembali.
“Saya ingatkan kepada pihak-pihak yang gemar melakukan keonaran dalam organisasi HAPI agar menghentikan ulahnya, karena saya tidak akan segan-segan menindak tegas sesuai aturan organisasi maupun ketentuan peraturan yang berlaku,” tegas Dominggus.
(**/rdk)