LINTAS24NEWS.com – Asisten tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Banten Ricky Tommy Hasiholan, S.H., M.H melalui Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Ivan Hebron Siahaan S.H menyampaikan, bahwa telah menetapkan NHK sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal itu dilakukan, sebagaimana yang diatur serta pidanakan menurut pasal 3 jo dan 2 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 jo pasal 2 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Sebelumnya pada tanggal 18 Januari 2023, Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan NHK sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana simpanan nasabah prioritas periode April – Oktober 2022 di salah satu Bank Himbara, di Cabang Tangerang Banten,” jelas Ivan selaku Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten.
Lanjutnya, ia juga menuturkan berdasarkan pengembangan hasil penyidikan, tim penyidik pada Asisten tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah menemukan fakta dan bukti yang cukup.
“Adanya perbuatan tersangka NHK yang menyembunyikan uang hasil kejahatan ke dalam instrument perbankan dengan maksud agar tidak diketahui asal usul uang hasil kejahatan tersebut yaitu sekitar Rp 8.530.120.000,- (Delapan milyar lima ratus tiga puluh juta seratus dua puluh ribu rupiah),” tuturnya.
Tambahnya, Ivan menjelaskan pihaknya telah menetapkan tersangka NHK tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.
“Tepatnya di hari Jumat tanggal 3 Maret 2023, tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan tersangka NHK dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten nomor: PRINT-167/M.6/Fd.1/03/2023 tanggal 3 Maret 2023 dan berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: B-536/M.6/Fd.1/03/2023 tanggal (3/3/2023),” jelas Ivan.
Lebih lanjut Ivan menambahkan, adapun modus operandi tindak pidana yang dilakukan oleh NHK diantara sebagai berikut.
“Pertama, bahwa NHK yang merupakan karyawan salah satu Bank Negara sejak tahun 2013 – 2022 dan pernah sebagai Priority Banking Officer (PBO) 1 pada Kantor Cabang Sentra Layanan Prioritas (KC SLP) salah satu Bank Himbara Bumi Serpong Damai (BSD) Kota Tangerang Selatan, serta PBO pada KC Serang yang bertugas melayani nasabah prioritas dengan jumlah simpanan dana bernilai lebih Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah),” tandasnya.
Selanjutnya, kedua yaitu NHK telah menyalahgunakan kewenangan nya dengan melakukan transaksi debet menggunakan internet banking bisnis pada rekening nasabah prioritas atas nama AS ke rekening Bank Himbara lainnya atas nama A, tanpa sepengetahuan dan seizin saksi AS dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang.
“Kemudian yang ketiga, NHK telah menguasai rekening penampungan Bank Himbara lainnya atas nama A telah menerima transfer sebanyak 11 kali seluruhnya sekitar Rp 8.530.120.000,- (Delapan milyar lima ratus tiga puluh juta seratus dua puluh ribu rupiah), telah menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi NHK, dimana aliran dana dari rekening nasabah prioritas ke rekening penampungan yang patut diduga merupakan tindakan penempatan (placement). Selain itu, dana tersebut di transfer ke rekening – rekening lain (layering), tindakan penarikan tunai melalui ATM dan transfer sebagai membelanjakan dan membayarkan,” sambung Ivan.
Kendati demikian, Ivan mengatakan bahwa tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten akan bekerja secara profesional, cepat, terukur dalam mengungkap pemberantasan korupsi.
“Karena dalam kinerja profesional harus berkeadilan dan kemanfaatan, selain penerapan undang-undang korupsi, juga penerapan undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna pengembalian kerugian keuangan negara,” pungkasnya.
(Ibong/red)