LINTAS24NEWS.com – Aparat Polisi Sektor (Polsek) Panongan Polresta Tangerang Polda Banten berhasil mengungkap praktik pengoplosan tabung gas Elpiji ukuran 3 dan 12 kilogram, di Desa Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Minggu (5/3/2023).

Hal tersebut dikatakan oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono bahwa personilnya telah mendapat informasi adanya praktik ilegal tersebut.

“Awalnya anggota mendapat informasi adanya praktik ilegal itu, kemudian atas informasi tersebut, para anggota Polsek langsung bergegas menindaklanjutinya,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono.

Sigit melanjutkan, anggota yang dipimpin Kapolsek Panongan Iptu Hotma P.A. Manurung, pihaknya saat berada di Desa Rancaiyuh, personil melihat mobil yang diduga mengangkut gas Elpiji oplosan itu.

Baca juga:  Waduh! Kini Giliran Pejabat OJK Diperiksa Jam-Pidsus, Ini Kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung 

“Melihat hal tersebut selanjutnya para anggota melakukan tindakan pembuntutan, sampai dengan tempat praktik ilegal pengoplosan gas Elpiji subsidi di Desa Rancaiyuh, Kecamatan Panongan,” ujarnya.

Elpiji
Aparat Polisi Sektor (Polsek) Panongan Polresta Tangerang Polda Banten berhasil mengungkap praktik pengoplosan tabung gas Elpiji ukuran 3 dan 12 kilogram, di Desa Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Minggu (5/3/2023).

Sigit menambahkan, sesampainya disana anggota mengamankan 5 orang terduga pelaku dan ratusan gas Elpiji subsidi 3 dan 12 kilogram, serta beberapa kendaraan yg digunakan untuk mengangkut barang tersebut.

“Selanjutnya, beberapa orang dan barang bukti diamankan, kasus ini pun terus dikembangkan petugas kepolisian guna mengungkap jaringan yang lebih besar dan mengungkap pusat praktik pengoplosan tabung gas Elpiji,” imbuhnya.

(Ibong/red)