LINTAS24NEWS.com – Tim penyidik pada Kejaksaan Tinggi Banten telah lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana korupsi kepada JPU Kejari Lebak.

Tersangka AM dan DER dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dan Gratifikasi dalam pengurusan tanah pada kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lebak tahun 2018 – 2021.

Perkara tindak pidana tersebut yaitu pencucian uang dan korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dan Gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lebak tahun 2018 – 2021.

Sementara itu, Kasi Penkum pada Kejaksaan Tinggi Banten Ivan H Siahaan mengatakan bahwa sebelum telah dilakukan pemeriksaan kepada para tersangka, terlebih dahulu mulai dari kesehatan oleh dokter pada Klinik Kejaksaan Tinggi Banten dan keduanya dinyatakan sehat dan negative covid-19.

Baca juga:  AKP I Gusti M.Sugiarto Terima Penghargaan sebagai Kapolsek Paling Responsif

“Saat penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), para tersangka didampingi oleh penasehat hukum dan semuanya telah menandatangani berita acara penerimaan dan penelitian, berita acara penerimaan dan penelitian barang bukti, serta berita acara penahanan (tingkat penuntutan),” kata Ivan, Selasa (17/1/2023).

Lanjutnya, Ivan menyampaikan bahwa para tersangka dilakukan penahanan di Rumah tahanan negara kelas II B Serang, sesuai dengan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Lebak pada tanggal (17/1/2023) selama 20 (dua puluh) hari sampai dengan tanggal (5/2/2023).

“Untuk tersangka EHP juga dilakukan tahap II dalam perkara Tipikor terkait penerimaan hadiah atau janji dan Gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lebak tahun 2018 – 2021 yang bertempat di rutan kelas II B Serang, sedangkan tersangka MS akan dilakukan tahap II pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 dikarenakan masalah kesehatannya,” jelasnya.

Baca juga:  Aset Milik Tersangka Z Perkara Tindak Pidana Korupsi Penggelapan Uang Pajak Kendaraan Disita Kejati Banten

(Adi/Bandi)